Bandung, KabarSakti.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, bersama jajaran Polrestabes, Polresta, dan Polres, berhasil mengungkap ratusan kasus narkotika selama bulan September 2025. Dalam operasi tersebut, total 257 kasus berhasil dibongkar, dengan 317 tersangka yang diamankan, terdiri dari 314 laki-laki dan 3 perempuan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan ini terhubung dengan jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia, Iran, Jakarta, dan beberapa wilayah di Jawa Barat.

Para pelaku menggunakan modus operandi dengan transportasi darat di jalur tol, serta memanfaatkan aplikasi peta dan media sosial untuk mengedarkan barang haram.

“Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti narkotika, termasuk 10.946 gram sabu, 556 butir ekstasi, 14.132 gram ganja, 8.084 gram tembakau sintetis, 560 ml cairan tembakau sintetis, 6,2 gram bibit tembakau sintetis, 272.625 butir obat keras terbatas (OKT), serta 2.986 butir psikotropika,” ungkap Kombes Hendra pada Senin 29 September 2025.

Selain pengungkapan jaringan distribusi, polisi juga berhasil membongkar praktik home industry pembuatan tembakau sintetis. Modus operandi ini melibatkan tersangka yang membeli tembakau melalui media sosial, mencampurnya dengan cairan narkotika dan alkohol, kemudian menjualnya dengan harga Rp50 ribu per 0,5 gram dan Rp100 ribu per gram.

Salah satu kasus menonjol terjadi di kawasan Bandung Kulon pada 27 Agustus 2025, di mana tiga remaja berinisial ALR (18), MNF (18), dan ABS (19) ditangkap bersama barang bukti berupa tembakau sintetis, timbangan digital, alat produksi, uang tunai hasil penjualan Rp1,3 juta, serta beberapa telepon genggam.

“Polisi juga masih memburu seorang tersangka lain berinisial A yang masuk daftar pencarian orang (DPO),” tambahnya.

Kasus lain terungkap di Cimahi Utara pada 26 Agustus 2025, di mana dua pelaku berinisial IAS (alias Kunto) dan MSA (alias Edgar) ditangkap dengan barang bukti ratusan bungkus tembakau sintetis siap edar, ganja, serta peralatan produksi seperti sealer dan timbangan digital. Kedua tersangka mengaku memproduksi tembakau sintetis dengan bahan dasar cairan narkotika seharga Rp12 juta, yang kemudian diolah menjadi sekitar 300 gram tembakau siap edar, dengan keuntungan mencapai Rp30 juta.

Kombes Pol Hendra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Jawa Barat.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Jabar dalam memberantas narkoba, baik jaringan internasional maupun industri rumahan lokal. Kami ingin melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Masyarakat juga kami ajak untuk terus bekerja sama memberikan informasi bila ada indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (Abucek)

Sumber: Bid Humas Polda Jabar