Marwah Profesi Tidak Bisa Dicabut: Ketum MIO Tegas Lanjutkan Proses Hukum “HPH”
Jakarta, KabarSakti.com – Media Independen Online (MIO) Indonesia menyatakan penghormatan terhadap keputusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang mencabut laporan polisi terhadap Hotman Paris Hutapea setelah tercapainya kesepakatan damai lewat mediasi. Namun demikian, sikap tersebut merupakan kewenangan organisasi PWI dan tidak mengikat organisasi profesi pers lainnya.
Ketua Umum PP MIO Indonesia, AYS Prayogie, S.H., menegaskan pihaknya tetap berkomitmen mengawal proses hukum atas laporan yang telah disampaikan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
“Bagi MIO Indonesia, ini bukan sekadar urusan antarindividu atau organisasi. Yang dipertaruhkan adalah kehormatan profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi,” tegas Prayogie, Rabu 29 Juli 2026.
Menurutnya, perdamaian antar dua pihak tidak serta-merta menghapus hak dan kepentingan hukum pihak lain yang turut merasa profesinya direndahkan. Oleh karena itu, MIO memastikan tidak akan mencabut laporan yang telah dibuat.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk bekerja secara profesional, independen, dan objektif sesuai aturan hukum hingga putusan hakim,” ujarnya.
Proses hukum dinilai menjadi sarana paling tepat untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Hal ini juga bagian dari upaya menjaga kebebasan pers sebagaimana dijamin UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami hormati hak setiap organisasi bersikap. Namun MIO punya tanggung jawab moral menjaga marwah profesi lewat jalur hukum yang sudah ditempuh,” tandasnya.
MIO berharap penegakan hukum berjalan transparan, bebas intervensi, dan menghasilkan kepastian sekaligus pembelajaran bagi seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa menghormati profesi wartawan. (Abucek)
Sumber: PP Media Independen Online (MIO) Indonesia

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.