Belum Dilantik Sudah Pilih Ketua BPD Margalaksana: Diduga Langgar Permendagri 110/2016
Tasikmalaya, KabarSakti.com – Proses pemilihan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih masa bakti 2027-2035 di Desa Margalaksana, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, dinilai bermasalah dan menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Diketahui, dari 9 calon anggota BPD terpilih yang mewakili empat dusun (7 laki-laki, 2 perempuan), satu orang perwakilan Dusun Cijaringqo, Ajang diduga berstatus sebagai pengurus partai politik di Kecamatan Sukaraja. Selain Ajang, calon lain bernama Anton Hilman juga terindikasi sebagai kader partai politik. Hingga Selasa 22 September 2026, kedua berkas tersebut belum dipastikan karena masih dalam tahap kajian kelengkapan administrasi.
Meskipun belum dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati, pemilihan ketua BPD telah dilaksanakan. Padahal, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 secara tegas mengatur bahwa pemilihan ketua BPD dilakukan setelah anggota menerima Surat Keputusan (SK) peresmian serta mengucapkan sumpah atau janji jabatan.
Panitia Pemilihan, Jalal, menjelaskan dari 12 pendaftar, 9 orang dinyatakan lolos. Ia membenarkan pemilihan ketua sudah dilakukan dengan merujuk Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 52 Tahun 2026, dengan alasan agar saat penerbitan SK, susunan kepengurusan sudah terbentuk.
Namun, pengecekan menunjukkan Perbup Nomor 52 Tahun 2026 bukan mengatur tata cara pemilihan ketua BPD. Aturan tersebut justru membahas perubahan atas Perbup Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberian Bantuan Mahasiswa Program Satu Desa Satu Sarjana.
Sementara itu, Kasie Pemerintahan Kecamatan Sukaraja menyatakan tidak ada koordinasi terkait pelaksanaan pemilihan tersebut.
“Saya tidak mengetahui hal itu. Sesuai aturan, pemilihan ketua BPD baru dapat dilaksanakan setelah SK turun, peresmian, dan pengambilan sumpah. Besok saya akan segera berkoordinasi dengan Pemdes Margalaksana,” tegasnya.
Proses ini pun memunculkan pandangan bahwa Panitia Pemilihan dinilai kurang selektif, ceroboh dalam verifikasi berkas, serta memaksakan pelaksanaan tahapan yang belum waktunya. (Red)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.