Garut, KabarSakti.com – Jajaran Polsek Malangbong, Polres Garut, melaksanakan Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya menindak peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Sabtu malam (31/10/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi sebuah rumah di Desa Citeras, Kecamatan Malangbong. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sebanyak 79 botol minuman keras jenis ciu yang dimiliki oleh seorang warga berinisial E (54).

Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Malangbong Iptu Zainuddin bersama sejumlah personel. Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mendata dan meminta keterangan penjual. Tak lupa, edukasi mengenai bahaya konsumsi minuman beralkohol serta imbauan agar tidak memperjualbelikan miras tanpa izin pun disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Malangbong Iptu Zainuddin menegaskan operasi serupa akan terus dilaksanakan sebagai bentuk komitmen menjaga kamtibmas.

“Kami berharap dapat menekan peredaran minuman keras ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Iptu Zainuddin saat ditemui awak media, Minggu 1 November 2026.

Polres Garut mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu kamtibmas, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat. (Abucek)