Garut, KabarSakti.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ganja kering di wilayah Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SY (44) beserta 16 paket ganja kering dengan berat netto mencapai 315,5 gram.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, (14/10/2026), sekira pukul 21.20 WIB, di kawasan Jalan Patriot, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 16 paket ganja kering yang dikemas dalam plastik bening, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seseorang berinisial A yang hingga kini belum tertangkap. Barang dikirim melalui angkutan umum jenis elf, dan tersangka mengaku tidak mengetahui alamat maupun identitas lengkap pemasok tersebut.

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menyimpan dan menempatkan paket ganja di lokasi tertentu sesuai arahan pemasok (mapping). Sementara itu, penawaran dan pemasaran dilakukan melalui aplikasi Instagram, dengan pembayaran langsung ditransfer ke rekening milik pemasok.

Tersangka mengaku telah dua kali menerima pasokan ganja dan hanya akan memperoleh upah setelah seluruh barang berhasil terjual.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang, mengidentifikasi pemasok yang belum tertangkap, serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya,” jelas AKP Usep, Selasa 20 Oktober 2026.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Kategori VI berdasarkan Pasal 111 ayat (1), serta pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Kategori VI berdasarkan Pasal 114 ayat (1). (Abucek)