Bahu Jalan di Gunakan Operasional: Dapur SPPG Taznanizam Diduga Langgar Aturan BGN dan UU Jalan
Tasikmalaya, KabarSakti.com – Aktivitas operasional Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Taznanizam di Jalan Sukaraja-Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga melanggar aturan Badan Gizi Nasional (BGN) serta ketentuan hukum yang berlaku, Rabu, 14 Oktober 2026. Ruas jalan yang merupakan akses publik tersebut terganggu akibat pemanfaatan bahu jalan untuk keperluan dapur.
Dapur SPPG Taznanizam telah beroperasi cukup lama, namun terkesan belum menaati Peraturan BGN No. 1 Tahun 2026 beserta petunjuk teknisnya. Aturan tersebut, sejalan dengan komitmen pemerintah daerah, secara tegas mengatur ketertiban area dapur, termasuk larangan memanfaatkan fasilitas umum seperti trotoar maupun bahu jalan untuk aktivitas operasional yang dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan warga.
Jalan Sukaraja-Mangunreja yang dilalui dapur ini berstatus jalan kabupaten, berada di bawah pengelolaan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Secara aturan, batas aman dari tepi bahu jalan ke bangunan adalah minimal 5-10 meter. Bahu jalan merupakan Ruang Manfaat Jalan (Rumija) yang dilindungi undang-undang, yaitu UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Segala bentuk aktivitas yang mengganggu fungsi jalan dan membahayakan pengguna jalan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Masyarakat menyatakan tetap mendukung Program Makan Bergizi Gratis yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto. Namun, dukungan tersebut tidak berarti memaklami pelanggaran aturan yang dilakukan oleh penyelenggara dapur.
Warga mendesak instansi terkait, khususnya PUPR, BGN, Satgas terkait, dan Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah, untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Penertiban diharapkan dilakukan segera sebelum terjadi kecelakaan atau hal-hal yang tidak diinginkan. (Red)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.