Babinsa Koramil 1217/Btk, Sertu Martyn Kusmyadi Pertegas 5 Tugas Pokok Linmas Berdasarkan Permendagri
Tasikmalaya, KabarSakti.com – Babinsa Koramil 1217/Bantarkalong, Sertu Martyn Kusmyadi, memberikan pengarahan sekaligus pembinaan kepada sejumlah anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Makoramil 1217/Bantarkalong, Kodim 0612/Tasikmalaya, pada Kamis malam, 29 Oktober 2026.
Pembinaan ini bertujuan mempertegas kembali peran, fungsi, dan tugas pokok Linmas sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu Permendagri Nomor 26 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, tugas dan fungsi Linmas di tingkat desa mencakup lima bidang utama:
Dalam kesempatan tersebut, Sertu Martyn memaparkan bahwa tugas Linmas untuk membantu memelihara keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum masyarakat di lingkungan desa, juga untuk membantu pengamanan proses pemilihan kepala daerah, pemilihan umum, serta pengamanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tidak sampai di situ, Lebih lanjut Babinsa menuturkan bahwa tugas Linmas juga membantu upaya pencegahan, penanganan bencana alam maupun non-alam, serta evakuasi korban. Membantu upaya pertahanan negara dan bersinergi dengan TNI serta Polri dalam menjaga stabilitas wilayah, dan Sosial Kemasyarakatan: Membantu pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan, pembinaan hukum, serta pengamanan objek vital di desa.
Sertu Martyn menekankan agar setiap anggota Linmas memahami dan menjalankan fungsinya dengan baik, sehingga kehadiran mereka benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan dapat bersinergi secara optimal bersama TNI dan Polri di wilayahnya.
Sementara itu, Danramil 1217/Bantarkalong, Kapten Arm Arief Budi Setiawan menyampaikan bahwa, “Pembinaan ini penting agar setiap anggota Linmas memahami tugas pokoknya sesuai aturan. Linmas bukan sekadar pelengkap, tetapi garda terdepan keamanan di tengah masyarakat. Semoga ke depannya sinergi kita makin kuat dan peran Linmas makin optimal di desa masing-masing,” pungkasnya. (Abucek)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.