Proses Belum Selesai Sudah Pilih Ketua BPD Margalaksana, Kasie Pemerintahan: Cacat Hukum dan Tidak Sah
Tasikmalaya, KabarSakti.com – Proses pemilihan pengurus BPD Desa Margalaksana, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, dinilai bermasalah dan menyimpang dari prosedur. Padahal penjaringan, penyaringan, serta verifikasi kelengkapan dokumen bakal calon belum rampung, panitia telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) sekaligus memilih ketua, bendahara, dan sekretaris BPD periode 2027-2035.
Dikonfirmasi Media Kabar Sakti melalui WhatsApp, Camat Sukaraja Ari Fitriadi menyatakan akan segera menindaklanjuti, “Kami konfirmasi dulu ke desa, akan memerintahkan Kasie Pemerintahan melakukan klarifikasi.”
Sementara itu, Kasie Pemerintahan Adi menegaskan Musdes tersebut cacat hukum dan tidak sah karena melanggar Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. “Panitia sudah ditelepon dan dibina. Namun untuk hasil lebih jelas, silakan temui langsung panitia di kantor desa,” ucapnya tanpa menjelaskan rincian hasil klarifikasi.
Ditempat yang berbeda, Warya, Ketua BPD definitif 2019-2026 sekaligus ketua terpilih dalam pemilihan yang dianggap bermasalah menyampaikan, “Segera ditindaklanjuti ke panitia agar dievaluasi dan dikoreksi. Saya hadir memenuhi undangan, namun BPD definitif masih bertugas hingga 25 Januari 2027. Calon baru baru berfungsi setelah menerima SK dan dilantik,” tuturnya.
Ia juga mengakui ada bakal calon yang berkasnya belum lengkap, termasuk yang terkait kepengurusan partai politik. Dugaan rangkap jabatan calon sebagai bendahara dan sekretaris BUMDes belum dapat dipastikan, karena itu ranah panitia dan kepala desa. “Musdes pemilihan ketua BPD yang baru itu seharusnya dibatalkan karena tidak sah,” tegas Warya.
Aturan yang Dilanggar
Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, Musdes pemilihan pengurus baru wajib diselenggarakan oleh BPD yang masih sah menjabat, dan keputusan terkait pengurus BUMDes pun harus diputuskan dalam forum tersebut.
Ketua BUMDes Ilaham Mubarok menyatakan tidak menerima surat pengunduran diri dari bendahara maupun sekretaris yang mencalonkan diri menjadi anggota BPD. “Saya tidak punya dokumen pengunduran diri. Mungkin permohonannya disampaikan ke Kepala Desa,” ungkapnya.
Sesuai prosedur, Direktur BUMDes wajib melapor kepada Kepala Desa untuk menggelar Musdes atau Musdes Khusus yang melibatkan BPD, Pemdes, dan perwakilan masyarakat guna mengesahkan pemberhentian pengurus lama serta pemilihan pengurus baru sesuai AD/ART.
Hingga kini, Sabtu 26 September 2026, masyarakat menunggu ketegasan dan tindak lanjut resmi dari Camat Sukaraja maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tasikmalaya. (Red)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.