Garut, KabarSakti.com – Kepolisian Resor Garut menggelar konferensi pers hasil pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu selama dua pekan terakhir, Selasa 11 Agustus 2026. Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., bersama Pejabat Utama Polres Garut sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Dalam kurun waktu tersebut, Satres Narkoba berhasil mengungkap 20 kasus, yang terdiri dari 14 kasus narkotika, 1 kasus psikotropika, dan 5 kasus di bidang kesehatan. Sebanyak 28 orang tersangka (27 laki-laki dan 1 perempuan) berhasil diamankan, dengan inisial: YPR (28), MK (19), MR (28), HR (26), WH (30), RMA (26), YI (41), AL (26), RH (25), TSZ (23), SG (22), HCF (21), FRD (25), IL (32), AF (33), SH (33), AAS (24), MA (24), MS (29), YM (27), SN (26), RM (20), K (29), GS (27), RR (22), F (26), H (24), dan MH (26).

Kapolres menegaskan, hasil ini adalah bukti komitmen nyata Polres Garut memberantas peredaran barang terlarang yang membahayakan masyarakat, terutama generasi muda.

Barang Bukti yang Diamankan:

– Sabu: 195,90 gram
– Tembakau sintetis: 687,03 gram
– Psikotropika: 60 butir/tablet
– Obat-obatan tertentu: 9.897 butir/tablet

Bongkar Modus Baru Peredaran Tembakau Sintetis
Dalam pengungkapan ini, petugas juga menemukan pola baru peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Dua tersangka berinisial RM (20) dan K (29), warga Tarogong Kidul, diduga berperan aktif mulai menerima bahan, meracik, menimbang, mengemas, hingga mendistribusikan tidak hanya produk jadi, tetapi juga cairan/bibit tembakau sintetis dalam botol semprot.

“Modus ini berbeda karena pelaku meracik bahan baku berupa cairan/bibit dicampur alkohol dan obat tertentu sebelum diedarkan,” jelas Kapolres. Dari kedua tersangka diamankan 47,6 gram tembakau sintetis, 64 ml cairan/bibit, cairan alkohol, serta peralatan meracik.

Penyelidikan juga mengungkap pelaku memanfaatkan media sosial Instagram dan WhatsApp untuk pemasaran, dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD) dan keuntungan sekitar Rp150 ribu per hari. Aktivitas ini diduga sudah berulang kali dilakukan, sementara jejaring penyedia bahan baku masih terus dilacak.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami tidak berhenti pada pelaku perantara, tapi akan telusuri hingga ke jaringan yang lebih atas,” tegas AKBP Niko.

Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai Rp800 juta, dan diperkirakan berhasil menyelamatkan 107.850 jiwa dari bahaya penyalahgunaan. Polres Garut berkomitmen terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Garut. (Abucek)