Forkopimda dan Masyarakat Garut Deklarasi Bersama Anti Narkoba: 36 Tersangka Diamankan
Garut, KabarSakti.com – Polres Garut bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan berbagai elemen masyarakat Kabupaten Garut menyatakan komitmen bersama untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika, minuman keras (miras), serta obat keras tertentu (OKT) ilegal.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Deklarasi Bersama Anti Penyalahgunaan Narkoba, Miras, dan Obat Keras Tertentu (OKT) yang digelar di Aula Mumun Surachman Polres Garut, Kamis, 27 Agustus 2026.
Kegiatan dihadiri Wakil Bupati Garut Drg. Hj. Luthfianisa Putri Karlina, M.BA., Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., Dandim 0611/Garut Letkol Inf Fahrisal Efendi Sinaga, S.IP., Kajari Garut Ayu Agung, S.H., S.Sos., M.H., M.Si.(Han), Ketua Pengadilan Negeri Garut Andre Trisandy, S.H., M.H., Ketua DPRD Kabupaten Garut Aris Munandar, S.Pd., Kepala BNN Kabupaten Garut AKBP Hery Sudrajat, S.H., jajaran pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, mahasiswa, serta berbagai elemen masyarakat Kabupaten Garut.
Dalam deklarasi tersebut, seluruh pihak menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk peredaran, penjualan, dan penyalahgunaan narkoba, miras, serta obat keras tertentu tanpa resep maupun izin edar resmi. Masyarakat juga menyatakan dukungan terhadap langkah aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menindak tegas pelaku maupun jaringan yang terlibat dalam peredaran barang-barang terlarang tersebut.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menegaskan bahwa pemberantasan narkoba, miras, dan OKT tidak dapat dilakukan kepolisian seorang diri. Diperlukan kolaborasi seluruh pihak, terutama dalam pencegahan, pengawasan, dan edukasi kepada masyarakat.
“Polres Garut terus melakukan upaya pencegahan, deteksi, dan penindakan terhadap peredaran serta penyalahgunaan narkoba, minuman keras, dan obat keras tertentu. Dalam tiga bulan terakhir, Polres Garut telah mengamankan sebanyak 36 orang tersangka,” ujar AKBP Niko.
Menurutnya, luas wilayah Kabupaten Garut serta berkembangnya modus operandi pelaku menjadi tantangan tersendiri. “Para pelaku selalu mencari cara dan modus baru. Karena itu, dukungan serta peran aktif seluruh unsur Forkopimda dan masyarakat sangat dibutuhkan,” imbuhnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat berani memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba, miras, dan OKT ilegal. “Yang paling penting, mari kita bersama-sama menjaga anak-anak dan generasi muda Kabupaten Garut agar tidak terjerumus. Masa depan mereka adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Sementara itu, BNN Kabupaten Garut memaparkan perkembangan ancaman narkotika yang semakin kompleks, termasuk munculnya berbagai jenis narkotika baru serta beragam modus penyelundupan dan peredarannya. Upaya pemberantasan perlu dilakukan secara menyeluruh melalui pendekatan follow the man, follow the goods, follow the communication, dan follow the money, sehingga tidak hanya menyasar pengguna dan pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap jaringan dan aliran dana hasil kejahatan.
Melalui deklarasi ini, Forkopimda bersama elemen masyarakat berkomitmen memperkuat pengawasan di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat, meningkatkan edukasi kepada generasi muda, serta membangun keberanian masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Deklarasi ini diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, melainkan menjadi komitmen nyata dan gerakan bersama untuk menciptakan Kabupaten Garut yang aman, sehat, serta terlindungi dari ancaman narkoba, miras, dan penyalahgunaan obat keras tertentu. (Abucek)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.