Tasikmalaya, KabarSakti.com – Kasus dugaan penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali mencuat di Kabupaten Tasikmalaya. Seorang warga berinisial AD membongkar dugaan penipuan yang menimpa saudaranya sendiri, yang dijanjikan bisa diterima menjadi PNS dengan imbalan uang besar.

Berdasarkan keterangan AD, peristiwa ini bermula sekitar tahun 2019, ketika saudaranya diajak oleh seorang berinisial PN, yang berstatus PNS guru. PN menjanjikan bisa memuluskan jalan agar diterima menjadi CPNS, dengan syarat korban harus menyerahkan sejumlah uang untuk “mempermudah” proses penerimaan tersebut.

“Uang yang diserahkan kepada PN sebesar Rp90 juta itu tertulis di atas materai, namun hingga saat ini belum ada kejelasan. Korban adalah saudara saya, sehingga ia terus menanyakan segala sesuatunya kepada saya. Sementara pihak yang menerima uang justru tidak memberikan pertanggungjawaban apa pun,” ungkap AD kepada awak media Kabar Sakti, Kamis 20 Agustus 2026.

Berbekal informasi tersebut, awak media Kabar Sakti menghubungi PN melalui pesan singkat WhatsApp untuk meminta konfirmasi. Terkait tuduhan tersebut, PN justru mengaku dirinya juga turut menjadi korban.

“Saya juga korban. Uang yang saya terima itu sudah diserahkan kepada mantan Sekda H. KD dan kawan-kawan,” elak PN.

Lebih lanjut PN menyebut kasus ini sudah masuk ranah hukum. “Kasus ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, tinggal menunggu putusan. Saya berharap H. KD dan temannya segera mengembalikan uang tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid GTK Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, Dudi Rodinulhaq, S.Pd., M.Pd., memberikan keterangan terkait kemungkinan sanksi terhadap oknum PNS yang terlibat. Ia menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memberikan sanksi apa pun selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah secara sah.

“Apabila belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, kami Dinas Pendidikan tidak bisa memberikan sanksi apa pun, karena proses hukumnya belum jelas. Walaupun sudah ada laporan, kita harus menunggu keputusan pengadilan, apakah terduga dinyatakan bersalah atau tidak,” ujarnya, saat di konfirmasi.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan. Masyarakat diimbau agar tetap waspada terhadap modus penipuan penerimaan CPNS dengan janji “bisa diatur” dan membayar sejumlah uang, karena hal tersebut tidak sesuai dengan prosedur resmi penerimaan negara. (Red)