Cessie di Cinere Tuai Sorotan: DPN PNT Tegaskan Kreditur Baru Tak Boleh Eksekusi Secara Sepihak Tanpa Putusan Pengadilan
Depok, KabarSakti.com – Persoalan pengalihan piutang atau cessie kembali memunculkan pertanyaan mendasar mengenai batas kewenangan kreditur baru dalam menguasai aset debitur. Kali ini, sorotan datang dari DPN Peduli Nusantara Tunggal (PNT) Jakarta terkait aset di Perumahan Puri Cinere, Jalan Maribaya Blok G1 Nomor 8, Pangkalan Jati, Depok, yang disebut berkaitan dengan pengalihan piutang Bank Mandiri.
Organisasi yang bergerak di bidang advokasi kebijakan publik tersebut mempertanyakan dasar hukum apabila proses penguasaan atau pengosongan aset dilakukan secara paksa tanpa melalui mekanisme eksekusi pengadilan. Pertanyaan utamanya sederhana namun krusial: apakah pengalihan hak tagih melalui cessie secara otomatis memberikan kewenangan kepada kreditur baru untuk mengosongkan objek secara sepihak?
Cessie Bukan Berarti Bisa Langsung Eksekusi
Dalam hukum perdata, cessie hanyalah mekanisme pengalihan hak atas piutang dari kreditur lama kepada kreditur baru. Pihak penerima cessie memang memperoleh hak menagih, tetapi tidak serta-merta berhak mengosongkan rumah atau aset secara sepihak. Jika dilakukan pengosongan fisik, harus ada dasar kewenangan eksekutorial yang sah dan jelas, yaitu putusan atau penetapan pengadilan.
DPN menyoroti sejumlah hal mendasar: apakah sudah ada putusan pengadilan yang menjadi dasar eksekusi? Siapa yang memerintahkan? Siapa yang berwenang melaksanakan? Sebab, pengosongan tempat tinggal bukan sekadar urusan perdata, melainkan menyangkut hak perlindungan hukum seseorang yang harus dijamin melalui mekanisme peradilan.
Hak Debitur Tetap Ada, Harus Transparan
DPN juga menekankan pentingnya pemberitahuan yang jelas kepada pihak terdampak: siapa kreditur baru, berapa sisa utang, status jaminan, serta dasar hukum setiap tindakan terhadap aset. Tanpa kejelasan itu, penyelesaian harus melalui jalur hukum agar tidak ada pihak yang bertindak melampaui kewenangan.
Jika pengosongan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, pihak yang dirugikan berhak menempuh upaya hukum. Namun, penentuan apakah tindakan itu melawan hukum atau memenuhi unsur pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah.
Dimensi Kemanusiaan di Balik Prosedur Hukum
Secara khusus, DPN juga menyoroti persoalan ini dari perspektif filsafat hukum, merujuk pemikiran Hannah Arendt tentang banality of evil, bahaya ketika seseorang hanya menjalankan prosedur secara rutin tanpa lagi mempertanyakan dimensi moral dan kemanusiaan dari tindakannya.
Bagi DPN, penegakan hukum tidak boleh sekadar urusan administrasi dan dokumen. Hukum harus tetap menjamin keadilan, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia, apalagi ketika yang dipertaruhkan adalah tempat tinggal seseorang.
Minta Seluruh Pihak Transparan
DPN mendorong seluruh pihak terkait untuk membuka secara transparan dokumen pengalihan piutang, status jaminan, hubungan hukum antar-pihak, hingga dasar kewenangan eksekusi. Semua harus dapat diuji berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku, bukan klaim sepihak.
Pada akhirnya, kasus di Cinere ini menguji prinsip mendasar dalam negara hukum: ketika seseorang hendak dibatasi haknya atau digusur dari tempat tinggalnya, siapa yang memberi kewenangan dan melalui prosedur apa? Tanpa itu, kepastian hukum bisa berubah menjadi alat pembenaran tindakan sepihak. Sebab, hukum yang kehilangan dimensi kemanusiaannya hanya akan menjadi mesin prosedur yang berjalan rapi di atas kertas, tetapi meninggalkan keadilan bagi manusia di dalamnya. (Abucek)
Sumber: Humas MIO Indonesia

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.