Janji Manis Berujung Penjara! Rumah Hancur, Uang Hilang: Pelaku Penipuan di Garut Diamankan Polisi
Garut, KabarSakti.com – Kepolisian Sektor Banjarwangi, Polres Garut, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus sangat menyedihkan: menjanjikan akan menikahi anak korban sekaligus membangun kembali rumah keluarga korban di Kampung Cihonje, Desa Banjarwangi, Kecamatan Banjarwangi.
Kapolsek Banjarwangi, Ipda Ipar Suparlan, S.E., membenarkan pihaknya telah menerima laporan warga terkait adanya dugaan penipuan yang merugikan salah satu warganya.
Kasus ini bermula Selasa (14/7/2026) sekira pukul 18.00 WIB, saat terduga pelaku berinisial N.S. (46), warga Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, mendatangi kediaman korban Empad bin Musa (74), seorang buruh tani warga Kampung Cihonje.
Sebelumnya, pelaku diketahui sudah menjalin komunikasi lewat media sosial Facebook dengan anak korban bernama Mimin, dan mengaku memiliki niat serius untuk menikahinya. Saat bertemu keluarga, N.S. semakin meyakinkan bahwa ia akan menikahi Mimin sekaligus bertanggung jawab membangun rumah korban yang dianggap tidak layak.
Terbuai janji manis itu, pada Kamis (16/7/2026) rumah korban pun diruntuhkan dengan bantuan warga sekitar sebagai persiapan pembangunan. Pelaku bahkan mengajak anggota keluarga korban berbelanja material bangunan di salah satu toko di wilayah Cikajang dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp113 juta.
Faktanya, setelah dicek pihak toko, seluruh pembelian material itu belum dibayar alias hanya diambil dengan sistem utang atau bon. Tak hanya itu, pelaku bahkan menjanjikan hal yang lebih besar, yaitu akan membangun sebuah masjid di Kampung Cihonje.
Melihat janji yang tidak masuk akal dan ketidaksesuaian fakta, warga mulai curiga dan segera melapor ke Polsek Banjarwangi. Petugas yang tiba di lokasi langsung mengamankan N.S. untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, lalu membawanya ke kantor polisi guna pemeriksaan mendalam.
Akibat kelicikan pelaku, korban menderita kerugian sangat besar berupa rumah yang sudah diruntuhkan beserta kerugian lain yang ditaksir mencapai Rp70 juta.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, satu tas pinggang, nota pembelian material, serta papan dan kayu kaso sekitar dua meter kubik.
“Terduga pelaku kini sudah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Garut untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ipda Ipar Suparlan saat ditemui awak media, Sabtu 18 Juli 2026.
Polres Garut pun mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap orang yang baru dikenal, terutama yang memberikan janji-janji menggiurkan namun tanpa bukti kemampuan yang nyata. Jika mendapati hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat. (Abucek)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.