Tasikmalaya, KabarSakti.com – Momentum Pra-Musyawarah Besar (Pramubes) Dewan Kemakmuran Masjid Besar (DKMB) Syu’latul Iman Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya menjadi agenda awal yang strategis. Kegiatan ini menjadi wadah pelibatan masyarakat dan jamaah dalam menentukan arah kebijakan organisasi serta suksesi kepemimpinan ke depan.

Hadir dalam kesempatan ini berbagai elemen, mulai dari Nazhir Tanah Wakaf, Pengguna Tanah Wakaf, Keluarga/Keturunan Muwakif, Muspika (Kapolsek, Koramil, dan Perwakilan Kecamatan), Pembina DKMB dari KUA, MUI, DMI, hingga perwakilan Ormas Islam seperti Persis, Muhammadiyah, NU, serta Majelis Taklim, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan seluruh jamaah.

Berbeda dengan prediksi yang sempat menguat bahwa acara ini akan menjadi ajang adu argumen, kenyataannya justru berjalan sangat akrab, hangat, dan penuh kekeluargaan. Kesadaran kolektif masyarakat membuat semua “cocokologi” terpatahkan oleh realitas silaturahmi yang terjalin erat.

Ketua Panitia Pelaksana Penjaringan Pengurus DKMB Syu’latul Iman, Deni Rohadian Sabitan, S.Pd.I., M.IP., menginisiasi pertemuan ini dengan latar belakang kondisi yang cukup pelik selama hampir satu dekade terakhir. Hubungan antar elemen di lingkungan tanah wakaf dan masyarakat sempat renggang bahkan terputus.

“Maka dengan pelukan dan jabat tangan hari ini, benang-benang ukhuwah yang sempat putus itu kita tenun kembali. Kita wujudkan semangat ‘Urang Ciawi Ngahiji’ demi kemakmuran tanah wakaf dan kemaslahatan umat,” ujarnya, pada Kamis, 23 April 2026.

Sementara itu, Drs. Cepi Syafrudin Rusdi selaku Nazhir Tanah Wakaf menyambut baik upaya penggalangan persatuan ini. Ia menegaskan pentingnya meluruskan berbagai informasi yang keliru dengan data dan dokumen yang sah sesuai regulasi agama dan negara.

“Kabut sejarah yang menimbulkan perseteruan harus diluruskan. Proses penerbitan Ikrar Wakaf hingga sertifikat akan didokumentasikan dan disosialisasikan sebagai bentuk edukasi kebenaran hakiki,” tegas Cepi.

Hal senada disampaikan pihak keluarga Muwakif yang berharap tidak ada lagi konflik kepentingan yang merugikan. Semua harus berpedoman pada aturan dan peruntukan wakaf yang sebenarnya.

H. Dedi Gurnadi, Ketua Yayasan Syu’latul Iman, menyatakan sikapnya dengan kalimat “Ngiringan kumaha saena” atau siap mengikuti segala keputusan musyawarah demi kebaikan bersama. Ia menekankan pentingnya mencari kebenaran status tanah sebagai bentuk tanggung jawab terhadap amanah leluhur.

Sementara itu, Acep Sutrisna, SE., AK, menyoroti perlunya payung hukum yang jelas. Menurutnya, meski posisi Nazhir sudah diatur UU No. 41 Tahun 2004, namun tata kelola termasuk AD/ART harus segera dibuat agar tidak terjadi kekosongan aturan seperti yang terjadi belakangan ini.

Salah satu tokoh masyarakat, Dede Sudrajat, mengapresiasi tumbuhnya kesadaran baru yang ia sebut sebagai “Tjiawiisme” atau rasa cinta dan kepedulian yang tinggi terhadap daerah sendiri.

“Kita harus hindari konflik masa lalu yang menjatuhkan harga diri. Marwah Ciawi harus dijaga. Filosofi ‘Ti urang Ciawi, ku urang Ciawi, keur Ciawi’ harus menjadi semangat kita ke depan,” pungkasnya.

Di akhir acara, ketua panitia berharap melalui Musyawarah Besar nanti, akan lahir pengurus yang mampu membawa nama baik dan marwah Urang Ciawi ke tingkat yang lebih tinggi.

Pewarta: Engkus Suhara-KS
Editor: Abucek