Garut, KabarSakti.com – Unit III Pidana Umum Satreskrim Polres Garut bersama Tim Sancang berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial TG (44), warga Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, yang diduga sebagai pelaku pencurian emas (curanmas) di Toko Emas kawasan Pasar Baru Cibatu, Kabupaten Garut.

Kapolres Garut melalui Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis malam (29/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, di kediaman pelaku. “Penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan pelacakan cepat yang dilakukan oleh tim kami,” ungkapnya, Jumat 30 Mei 2025.

Kejadian pencurian tersebut dilaporkan oleh korban, Muhammad Alfan, warga Kecamatan Rancabango, Garut. Insiden terjadi pada Senin (26/5/2025) sekitar pukul 12.45 WIB, di sebuah toko emas yang berlokasi di Desa Cibunar, Kecamatan Cibatu.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menjadi pembeli. Saat pemilik toko lengah, pelaku mengambil dua perhiasan emas tanpa izin, yakni satu gelang motif Sifa Hadju seberat 8,5 gram dan satu kalung motif Nuri seberat 5 gram. Total kerugian ditaksir mencapai Rp8.850.000.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1 jaket warna biru jeans
1 kerudung warna hitam
1 tas warna krem
2 lembar nota pembelian dari toko emas

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Garut dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami pastikan penanganan dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas AKP Joko.

Joko juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati dalam menjalankan aktivitas perdagangan, guna menghindari kejadian serupa. (Abucek)

Sumber Humas Polres Garut