Garut, KabarSakti.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil menangkap seorang pria berinisial M (50) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Garut Selatan, Senin 14 April 2025. Penangkapan dilakukan di warung milik pelaku yang terletak di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan keterlibatan M dalam peredaran narkoba, seperti 9 paket sabu-sabu, sebuah tas selendang hitam, pipet kaca, handphone, alat hisap (bong), gunting, korek api gas, plastik klip bening, dan sendok dari kertas.

Setelah diinterogasi, M mengakui bahwa dirinya mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial ED, yang kini masih dalam pengejaran. M juga mengungkapkan bahwa ia disuruh oleh ED untuk membantu mengedarkan sabu, baik untuk konsumsi pribadi maupun dijual kembali.

Kini, M beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk penyelidikan lebih lanjut. M dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut dan menghimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas narkoba. (Abucek)

Sumber Humas Polres Garut