Tasikmalaya, kabarsakti.com  –  Memperhatikan besarnya potensi kerugian keuangan negara yang timbul dari setiap permasalahan dan banyaknya perihal pelanggaran hukum, baik yang disengaja maupun tidak disengaja, hal dikarenakan kealpaan oleh oknum pejabat tertentu yang berwenang khususnya di instansi pemerintah mengenai (pelaporan, keuangan dan kinerja pemerintah) demi menguntungkan diri sendiri/pribadi dan/atau orang lain.

Redaksi dan Tata Usaha Media Kabar Sakti sebagai salah satu dari Pilar Demokrasi ke 4 (empat) yang berperan dan berfungsi sebagai kontrol sosial, membangun demokrasi yang sehat dan kuat, ikut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, berperan dalam upaya menegakkan supremasi hukum sebagaimana diamanatkan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam menyampaikan pemberitaan, para jurnalisnya, harus selalu memberikan informasi selengkap-lengkapnya kepada para pembaca. Salah satu caranya dengan memenuhi unsur 5W 1H, dengan cara tersebut setiap informasi yang didapatkan akan menjadi lebih kaya dan mendalam.

Media Kabar Sakti dalam menyampaikan pemberitaan pada tanggal 4 Agustus 2024 yang bertajuk “Relevansi Pengembalian Uang Oleh Kepala Desa Gunungsari Ke Kas Desa, Atas Kekurangan Volume Pekerjaan” juga telah memenuhi  unsur 5W 1H, diantaranya Redaksi dan Tata Usaha media Kabar Sakti telah menyampaikan surat klarifikasi, konfirmasi serta informasi kepada Kepala Desa Gunungsari, Kecamatan Sukaratu, dengan perihal surat Pelaksanaan Pengunaan Anggaran Dana Desa, yang diduga telah melanggar sejumlah Undang undang dan aturan yang ada, yang berpontensi terjadinya kebocoran uang Negara, dan menimbulkan kerugian uang Negara.

BACA BERITA SEBELUMNYA  :  Relevansi Pengembalian Uang Oleh Kepala Desa Gunungsari Ke Kas Desa, Atas Kekurangan Volume Pekerjaan

Untuk memenuhi Asas Demokratis berita berikutnya atau berita selanjutnya yang akan di terbitkan atau di siarkan oleh media Kabar Sakti, harus berimbang dan independen, untuk memenuhi unsur tersebut, Redaksi dan Tata Usaha media Kabar Sakti telah meminta konfirmasi kepada mantan Camat Kecamatan Sukaratu, maupun PLT Camat kecamatan Sukaratu. Namun sangat disayangkan sampai saat berita ini di turunkan, mereka tidak memberikan tanggapan atau jawaban yang di maksud.

Sementara pihak Irban 1, Inspektorat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, yang dalam hal ini, H. Omay ketika di konfirmasi melalui pesan singkat WhastApp, pihaknya hanya menyampaikan terimakasih atas informasi yang diberikan kepada pihaknya.

Sementara itu Giri Pribadi, yang saat ini menjabat Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tasikmalaya, ketika di mintai keterangannnya, memberikan detail yang sangat terperinci tentang Standar Operasional Prosedur Inspektorat dalam menangani laporan pengaduan (Lapdu) terhadap desa. SOP Inspektorat tersebt terbagi menjadi beberapa tahapan, Berikut tahapannya :

  1. Penerimaan Laporan Pengaduan

– Tindakan: Menerima laporan pengaduan dari masyarakat melalui berbagai saluran seperti email, surat, telepon, atau datang langsung.

– Petugas : Staf penerima pengaduan di Inspektorat.

– Dokumentasi: Mencatat laporan dalam buku penerimaan atau sistem manajemen pengaduan.

  1. Verifikasi Awal

– Tindakan: Memverifikasi keabsahan dan kelengkapan laporan, termasuk identitas pelapor dan bukti pendukung.

– Petugas: Tim verifikasi awal di Inspektorat.

– Dokumentasi: Formulir verifikasi awal dan pencatatan hasil verifikasi.

  1. Analisis Laporan

– Tindakan: Menganalisis substansi laporan untuk menentukan langkah selanjutnya.

– Petugas: Tim analisis di Inspektorat.

– Dokumentasi: Laporan analisis awal.

  1. Penyusunan Tim Investigasi

– Tindakan: Menyusun tim investigasi yang terdiri dari auditor dan ahli terkait.

– Petugas: Kepala Inspektorat atau pejabat yang ditunjuk.

– Dokumentasi: Surat tugas untuk tim investigasi.

  1. Investigasi Lapangan

– Tindakan: Melakukan investigasi lapangan untuk mengumpulkan bukti dan melakukan wawancara dengan pihak terkait.

– Petugas: Tim investigasi.

– Dokumentasi: Laporan investigasi lapangan dan bukti-bukti yang ditemukan.

  1. Analisis dan Evaluasi Bukti

– Tindakan: Menganalisis bukti yang telah dikumpulkan untuk mengevaluasi validitas pengaduan.

– Petugas: Tim investigasi dan analis di Inspektorat.

– Dokumentasi: Laporan analisis dan evaluasi bukti.

  1. Penyusunan Laporan Hasil Investigasi

– Tindakan: Menyusun laporan hasil investigasi yang berisi temuan, analisis, dan rekomendasi tindakan.

– Petugas: Ketua tim investigasi.

– Dokumentasi: Laporan hasil investigasi.

  1. Pengambilan Keputusan

– Tindakan: Membuat keputusan berdasarkan laporan hasil investigasi tentang tindakan yang harus diambil.

– Petugas: Kepala Inspektorat atau pejabat berwenang.

– Dokumentasi: Surat keputusan dan dokumen pendukung.

  1. Pelaksanaan Tindakan

– Tindakan: Melaksanakan tindakan yang direkomendasikan, seperti pembinaan, sanksi administratif, atau tindakan korektif lainnya.

– Petugas: Tim pelaksana yang ditunjuk.

– Dokumentasi: Bukti pelaksanaan tindakan dan laporan tindak lanjut.

  1. Pelaporan dan Komunikasi Hasil

– Tindakan: Melaporkan hasil penanganan pengaduan kepada pelapor dan pihak terkait lainnya.

– Petugas: Staf komunikasi di Inspektorat.

– Dokumentasi: Laporan hasil penanganan dan surat pemberitahuan kepada pelapor.

  1. Monitoring dan Evaluasi

– Tindakan: Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tindakan dan efektivitas penanganan pengaduan.

– Petugas: Tim monitoring dan evaluasi di Inspektorat.

– Dokumentasi: Laporan monitoring dan evaluasi.

  1. Penutupan Kasus

– Tindakan: Menutup kasus setelah semua tindakan telah dilakukan dan hasilnya dilaporkan.

– Petugas: Kepala Inspektorat atau pejabat yang ditunjuk.

– Dokumentasi: Laporan penutupan kasus dan arsip terkait.

Dengan pemaparan tersebut diharapkan para pihak terkait dapat lebih memahami dan menjalakan tugas pokok dan fungsinya karena topoksi merupakan dua bagian yang saling terkait dan dijalankan secara bersamaan.

Tugas pokok adalah kewajiban utama yang harus dilaksanakan sebagai suatu tanggung jawab seseorang sesuai dengan kompleksitas jabatannya demi mencapai suatu tujuan.

Untuk berperan dalam upaya menegakkan supremasi hukum sebagaimana diamanatkan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, saat ini pihak Redaksi dan Tata Usaha Media Kabar Sakti sedang menyiapkan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket), dan melakukan penelaahan awal/klarifikasi terkait rencana pengaduan yang akan disampaikan kepada para pihak terkait agar dijadikan dasar untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

(Red)