Tasikmalaya, kabarsakti.com  –  Bahwa, komitmen dan dukungan dari segenap jajaran pemerintah menjadi sangat elementer agar kinerja dan pertanggung jawaban publiknya bisa di publiksikan dan selalu dikontrol oleh masyarakat, setidak-tidaknya hak publik atas informasi yang dimiliki instrumen pilar pers. Untuk memenuhi standar pemberitaan yang akurat, jujur, etik dan berimbang.

Atas dasar tersebut Randika, yang bertindak untuk dan atas nama Redaktur Pelaksana media Kabar Sakti telah melakukan konfortir kepada Kepala Desa Gunungsari, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, terkait pelaksanaan dan penggunaan Anggaran Dana Desa, TA. 2023 yang diduga telah melanggar sejumlah Undang undang dan aturan yang ada, yang berpontensi terjadinya kebocoran uang Negara. (Jumat, 17 Juli 2024).

Disebabkan item yang di pertanyaannya cukup banyak, Kepala Desa Gunungsari, Kecamatan Sukaratu, sekaligus kuasa pengguna anggaran, Susandi, pada akhirnya meminta kepada Redpel media Kabar Sakti, akan menjawab secara tertulis.

Randika, Redpel media Kabar Sakti, kemudian memberikan surat permohonan klarifikasi, konfirmasi serta informasi yang di sampaikan langsung kepada Kepala Desa Gunungsari, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, dan memberikan interval waktu selama 3 (tiga) hari kerja untuk dapat memberikan penjelasan seperti apa yang di tertera di surat konfirmasi nomor, 014/KS-KSTV/KKI/VII-2024.

Namun sampai jeda waktunya, Susandi belum atau tidak memberikan jawaban atas apa yang di pertanyakan, oleh sebab itu sebagai sosial kontrol mempunyai hak mencari dan menyimpan serta menyebarluaskan informasi untuk diketahui oleh warga masyarakat (publik), Pemerintah, TNI/Polri, Lembaga swasta, yang berhak mengetahui perkembangan dan informasi selanjutnya, Randika, melakukan konfirmasi melalui pesan singkat WhassApp, dan mendapatkan jawaban dari Susandi bahwasannya minta waktu dengan alasan banyak kegiatan.

Berikut adalah redaksional konfirmasi dari Randika Redpel media Kabar Sakti, melalui Chat WhatsApp “Semangat pagi pak Kuwu, izin menanyakan, bagaimana terkait konfirmasi tertulis yang kami sampaikan, mohon jawabannya sebagai hak jawab pak Kuwu, sebagai Kuasa pengguna anggaran, sesuai kesanggupan dari pak Kuwu, haturnuhun terimakasih”.  Terjawab dengan singkat, “Iyah mohon waktu, lagi banyak kegiatan”.Tulisnya. (Jumat, 26/7/24).

Adapun surat konfirmasi tersebut mepertayakan detail data informasi penyaluran Dana Desa, Pada Desa Gunungsari, Kec. Sukaratu Kab. Tasikmalaya TA. 2023, yang menurut data yang ada diduga tidak mengacu pada Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 143, Tahun 2022 tanggal 12 Desember 2022, Tentang Alokasi Dana Desa.

Dalam penyaluran Dana Desa, Desa Gunungsari, Kec. Sukaratu Kab. Tasikmalaya, di sinyalir masih banyak item item yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 52 Tahun 2018, Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Bagian Kedua Pasal 2 Ayat (1) bagian d yang berbunyi, “Pengelolaan keuangan Desa dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan”.

Banyak juga mata anggaran yang diduga tidak didukung dengan Bukti SPJ dan Laporan Akhir Kegiatan juga belum dibuat, Bahkan banyak juga terdapat kekurangan volume pekerjaan. Akhirnya Susandi memberikan jawaban secara tertulis berbentuk fille PDF, yang di sampaikan melalui nomor WhatsApp milik Randika, atas jawaban tertulis yang di berikan oleh Susandi, menurut Randika, Redaktur Pelaksana media Kabar Sakti, jawabannya sangat normarif

Dalam jawabanpan tertulisnya Susandi, menginformasikan bahwa, kelemahan dan atau kekurangan pada poin poin di setiap item sesuai dalam surat konfirmasi, semua kelemahan dan kekurangan kelengkapan data sudah di lengkapi sesui dengan Peraturan Bupati Tasikmalaya, Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Dalam hal terdapat kekurangan volume pekerjaan, Susandi, menginformasikan bahwa sudah dikembalikan ke rekening Kas Desa, namun ketika di minta copy dokumen fisik terkaitnya, Susandi dengan jelas menjawab, Oh, tidak bisa bang kalau itu abang sudah menyalahi aturan’’ . tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp.

Menurut Ketua BP2 TIPIKOR, Agustinus Petrus Gultom, saat di konfirmasi tentang, Adakah relevansi atau hubungan antara pengembalian uang hasil korupsi terhadap sanksi pidana yang dijatuhkan melalui WhatsApp nya. (Minggu 4/08/24).

“Relevansi antara pengembalian uang hasil korupsi terhadap sanksi pidana yang dijatuhkan (terhadap pelaku) dijelaskan dalam pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”) serta penjelasannya. Dalam pasal 4 UU 31/1999 dinyatakan antara lain bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU tersebut”. Jawabnya.

Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Lanjut Ketua BP2 TIPIKOR.

Lebih lanjut lagi Ketua BP2 TIPIKOR mengatakan bahwa, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.” Ucapnya.

“Dalam praktek, lanjut Agustinus, pengembalian hasil tindak pidana sering dikaitkan dengan waktunya. Bila pengembalian dilakukan sebelum penyidikan dimulai, seringkali diartikan menghapus tindak pidana yang dilakukan seseorang. Namun, bila dilakukan setelah penyidikan dimulai, pengembalian itu tidak menghapus tindak pidana. ‘Kalau menurut saya, dikembalikan sebelum atau sesudah penyidikan itu tetap melawan hukum. Misalnya saya Korupsi, lalu mengembalikan hasil korupsi sebelum orang lain tahu. Itu kan tetap tindak pidana”. jelasnya.

“Kirim saja data data terkaitnya yang ada biar kami kaji, jika dalam kajian kami persoalan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsinya, biar nanti saya proses laporannya”, Tutup  Agustinus Ketua BP2 TIPIKOR.

(Red)