Oknum Polisi Diduga Minta Uang, Setop Perkara, Pihak PMJ Diam?
Jakarta, kabarsakti.com – Terkait laporan resmi Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) melalui Ketua Badan Pemantau Dan Pecegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor LAI), Agustinus Petrus Gultom, SH yang melaporkan oknum polisi berinisial Ir, Penyidik di Subdid Harda Ditreskrimum ke Kabid Propam Polda Metro Jaya (PMJ), Selasa (4/06/2023) lalu, hingga saat ini belum ada jawaban atau pernyataan resmi dari pihak PMJ.
Agustinus Petrus Gultom, SH saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya telah menerima kuasa dari YL, yang juga anggota LAI yang tinggal di Kota Denpasar, Bali dan akan konsisten untuk menangani dan menyelesaikan permasalahan dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum penyidik di Subdid Harda Ditreskrimum ke Kabid Propam Polda Metro Jaya (PMJ), jelas Agustinus, Rabu (12/06/2024).
“Pengaduan atau laporan sudah kami sampaikan ke Kabid Propam PMJ tembusan Kapolri, Kompolnas, Kadiv Propam, Irwasum, Kapolda berserta Dirreskrimum PMJ. Selain keterlibatan pegawai harian lepas (PHL) berinisial S, yang rekeningnya diduga digunakan menerima imbalan, kami juga menduga ada keterlibatan pimpinan Ir dan ikut menikmatinya. Kabid Propam harus berani dan tunjukan integritasnya, bila perlu periksa percakapan Hpnya, rekeningnya, termaksud harta kekayaannya,” terangnya.
BACA JUGA :YL, Diduga Korban Oknum Polisi PMJ, LAI Laporkan ke Propam
Hingga saat ini, lanjut Agustinus, YL selaku terduga korban atau pelapor dan kuasa hukumnya belum menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid), mesti menurut penyidik sudah dikirimkan. Menurutnya, ini aneh setelah keluarnya SP2HP ke 2 yang isinya sudah memeriksa saksi para Staf PT I (biro jasa), Staf Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel, GJW (terlapor), Cek TKP di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel, dan Rencana tindak lanjut penyelidikan (Melakukan gelar perkara hasil penyelidikan).
“Ini memalukan dan mencoreng institusi Polri. YL membuat laporan polisi karena menduga adanya tindak pidana pemalsuan tandatagannya. YL tidak pernah memberikan jaminan atau persetujuan dan menandatangani berkas berkaitan perpanjangan dokumen milik GJW (mantan suami YL, warga negara Australia) dalam proses perpanjangan KITAS dan EPO KITAS di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Dalam penyelidikan beberapa pihak juga mengakui tandatangan YL diduga dipalsukan, artinya sudah ada dugaan tindak pidana dan pelanggaran hukum, lalu dasar penyidik menghentikan apa?” ujar Agustinus.
Hingga saat ini belum terklarifikasi dan adanya keterangan resmi dari pihak PMJ dan Kabid Propam PMJ. Sementara itu, pihak Kasubdit Harda AKBP R, Unit 1 Subdit Harda yang menangani perkara Aipu S dan Oknum Penyidik, berinisial Ir, belum bersedia memberikan klafirikasi dan pesan WA yang disampaikan hingga saat ini juga belum bersedia dijawab.
Banyaknya Nomor Tak Dikenal Menghungi YL
Sejak pihak LAI melaporkan oknum polisi Ir, yang diduga menghentikan perkara setelah menerima uang sebesar Rp 50 juta dengan tujuan dan perincian, Rp 25 juta rupiah untuk menarik perkara ke unitnya dan operasional, lalu Rp 25 juta lagi untuk biaya lab crime atau biaya laboratorium forensik terkait ke otentikasi tanda tangan YL yang di palsukan oleh mantan suaminya, YL mendapat telepon dari banyak nomor yang tidak dikenal.
Saat dikonfirmasi YL menjelaskn, setidaknya ada sekitar 8 (delapan) nomor tidak dikenal menghubunginya telepon selulernya berkali-kali dan hal itu sangat menggangu aktifitasnya. Menurutnya kalau memang itu keluarga atau kerabat dan memang benar-benar penting, kenapa tidak meninggalkan pesan atau memberitahu siapa dan apa kepentingannya.
“Dalam 1 (satu) hari bisa 20 kali ada telepon masuk dengan nomor yang berbeda-beda. Kalau memang penting kenapa tidak kirim pesan via Wa atau SMS, memperkenalkan diri agar saya tau siapa yang menghubungi saya. Aku blok karena mengganggu sekali. Terkait permasalahan hukum, saya sudah serahkan dan percayakan ke kuasa hukum dan pimpinan saya di LAI. Saya sebagai warga negara akan patuh dan taat kepada aturan dan datang bila ada undangan resmi,” terang YL, yang sampai saat ini sudah 2 (dua) tahun tidak bertemu anak satu-satunya buah pernikahannya dengan mantan suaminya GJW.
(Randika)