YL, Diduga Korban Oknum Polisi PMJ, LAI Laporkan ke Propam
Jakarta, kabarsakti.com – Institusi Polri terus menjaga kepercayaan publik diantaranya berkerja profesional, responsibilitas, transparansi dab berkeadilan. Namun masih ada saja oknum Polisi yang diduga melakukan pelanggar hukum dan kode etik Polri. Kemarin, Selasa (4/06/2023), pihak Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) melalui Ketua Badan Pemantau Dan Pecegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor LAI), Agustinus Petrus Gultom, SH melaporkan oknum polisi berinisial Ir ke Kabid Propam Polda Metro Jaya (PMJ) terkait dugaan pelanggaran kode etik Polri yang diduga sangat merugikan YL.
Saat dikonfirmasi YL menjelaskan, pada tahun 2022 lalu YL dan GJW (mantan suami) sah secara hukum bercerai berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa No. 4132/Pdt.G2022/PA. Selang beberapa lama, YL mendapatkan informasi GJW telah memperpanjang KITAS dan EPO KITAS dengan mengajukan persyaratan administrasi atas namanya, padahal YL merasa setelah bercerai tidak pernah memberikan surat kuasa, pernyataan, jaminan atau persetujuan dan menandatangani berkas apapun yang berkaitan perpanjangan KITAS dan EPO KITAS milik GJW, yang merupakan kewarganegaraan Australia.
Merasa ada yang janggal, lanjut YL, Ia bersama kuasa hukumnya berniat melaporkan dugaan pemalsuan tandatangannya ke Polisi, namun untuk lebih memastikannya YL bersama kuasa hukumnya menemui salah satu pejabat penyidik pembantu Unit Harda Ditreskrimum PMJ, berinisial Ir, guna berdiskusi atau meminta pendapat berkaitan kejadian tersebut. Alhasil, Ir meyakinkan YL dan kuasa hukumnya bahwa apa yang dilakukan GJW merupakan tindak pidana dan bisa diproses secara hukum. Tak hanya itu, Ir juga berjanji siap menarik perkaranya ke Unit kerjanya, tentunya dengan meminta imbalan sebesar Rp 50 juta rupiah.
“Benar, Ir mengatakan perbuatan mantan suami saya (GJW) merupakan tindak pidana. Ir meminta uang sebesar Rp 50 juta dengan tujuan dan perincian, Rp 25 juta rupiah untuk menarik perkara ke unitnya dan operasional. Lalu Rp 25 juta rupiah lagi untuk biaya lab crime atau biaya laboratorium forensik terkait ke otentikasi tanda tangan saya yang di palsukan oleh mantan suami saya. Bahkan Ir menyarankan untuk menyiapkan beberapa tanda tangan asli saya sebagai bahan pembanding nantinya,” terang YL.
Berharap akan terbantu, terang YL, dan berharap proses penyelidikannya akan mempengaruhi perkara di Pengadilan Agama yang proses gugatannya dengan GJW belum selesai, YL dan kuasa hukumnya memberikan permintaan Ir. Uang tunai Rp 25 juta diberikan sebelum LP, dan Rp 25 juta di transfer setelah keluarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (S2HP) ke 2, yang isinya diantaranya sudah memeriksa para saksi diantaranya para Staf PT I (biro jasa), Staf Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, GJW (terlapor), Cek TKP di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, dan Rencana tindak lanjut penyelidikan (Melakukan gelar perkara hasil penyelidikan).
Sementara itu, Agustinus Petrus Gultom, SH yang memberikan pelayanan advokasi dan bantuan hukum terhadap YL, saat di konfirmasi menjelaskan, pihaknya akan konsisten menangani kasus ini dan akan mengkawalnya. Menurutnya, penanganan kasus tersebut terkesan banyak kejanggalan dan pihaknya mempercayai Kabid Propam PMJ yang menanganinnya termaksud proses penangan perkara yang terkesan banyak kejanggalan. YL diketahui merupakan anggota LAI yang tinggal di Kota Denpasar, Bali.
“Benar, kita sudah laporkan ke Propam. Apa yang diduga dilakukan oleh oknum polisi serinisial Ir sudah di luar batas. Kami sudah melaporkannya secara resmi, termaksud pegawai harian lepas (PHL) berinisial S, yang rekeningnya diduga digunakan untuk menerima imbalan ke Kabid Propam PMJ tembusan Kapolri, Kompolnas, Kadiv Propam, Irwasum dan tentunya Kapolda berserta Dirreskrimum PMJ agar dilakukan pemeriksaan terkait kebenaran laporan Kami yang juga dilengkapi bukti terkait,” tegas Agus Gultom sapaan akrabnya, di Kantor LAI, Jl. Pintu II TMII No. 54, Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Ini sebagai bentuk perhatian LAI terhadap institusi Polri, lanjut Agutinus, agar oknum-oknum yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan dugaan pelanggaran hukum mendapatkan sanksi, memberikan efek jera dan berjalannya supremasi hukum. Berkaitan dengan mandegnya dan dugaan telah diberhentikannya perkara yang dilaporkan anggotanya YL, Agus Gultom berjanji akan mendesak dan meminta jawaban resmi dari Kabid Propam PMJ dan kemungkinan akan melakukan LP kembali pada perkara yang sama.
Terkait laporan pihak LAI, Kabid Propam PMJ dan oknum berinisial Ir belum bisa diklarifikasi terkait hal tersebut. Untuk diketahui, Irjen Pol. (Purn.) Aryanto Sutadi, merupakan Pembina di Lembaga Aliansi Indonesia, yang kini juga menjabat sebagai Staf Ahli Kapolri.
(Yoga)