Diduga Selewengkan Dana Desa, Kepala Desa Linggaraja mengembalikan Uang Ke Kas Desa
Tasikmalaya, kabarsakti.com – Kasus adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pemdes dalam menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN, APBD provinsi dan APBD Kabupaten Tasikmalaya. Sehingga berbagai masalah bermunculan di lingkup pemerintahan Desa Linggaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya.
Bermula dari adanya aksi audiensi warga masyarakat Linggaraja ke kantor desa Linggaraja beberapa waktu yang lalu. Karena tidak ada tanggapan atau tindakan dari pihak pemerintah terkait atas usulan dan permohonan warga, pada akhirnya warga melaporkan kasus tersebut ke Polres Kab. Tasikmalaya.
Kasus adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pemdes Linggaraja yang kini sedang di tangani oleh pihak Polres Kab. Tasikmalaya, juga di laporkan ke inspektorat Kab. Tasikmalaya.
BACA : Program RST di Kabupaten Tasikmalaya Menuai Masalah, Harus diPeriksa BPK
Rumor yang berkembang saat ini sudah ada pengembalian uang sebesar Rp 49.000.000, dari pihak Pemdes Linggaraja ke Kas Desa.
Pihak Inspektorat Pembantu Wilayah l (Irban 1), H. Omay Rusmana, ketika di konfirmasi membenarkan akan hal tersebut, “Memang sudah ada pengembalian uang sebesar Rp 49.000.000, dari pihak Pemdes Linggaraja ke Kas Desa”. Ucap H. Omay.
Disinggung masalah Konsekuensi hukum pengembalian uang hasil korupsi terhadap sanksi pidana, Omay Rusmana mengatakan bahwa itu bukan ranah Irban 1, tugas kami membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah. Ujarnya.
(Randika)