Tasikmalaya, KabarSakti.com  –  Program Bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST) merupakan bantuan rehabilitasi rumah dan bantuan komplementaritas dari Kemensos bagi masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni.

Sebagaimana diatur dalam pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar tahun 1945. Selanjutnya Undang-Undang nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menyebutkan salah satu penanggulangan kemiskinan dilaksanakan dalam bentuk penyediaan akses pelayanan perumahan dan permukiman.

Sejalan dengan hal tersebut fakir miskin berhak memperoleh kecukupan perumahan yang layak dan lingkungan hidup yang sehat. Undang-Undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin juga menyebutkan salah satu penanganan fakir miskin dilaksanakan dalam bentuk penyediaan pelayanan perumahan.

Program Rumah Sejahtera Terpadau (RST) yang merupakan salah satu program dari Kementrian Sosial (Kemensos) diduga jadi bahan ladang usaha segelintir oknum di wilayah Desa Linggaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya. Rabu, 27/03/2023.

Kepala Badan 1 inspektorat Kabupaten Tasikmalaya saat di konfirmasi terkait permasalahan tersebut mengatakan, “Itu program kementrian Sosial langsung, tidak bisa diperiksa oleh inspektorat karena tidak masuk APBD kabupaten Tasikmalaya, Itu mah ranah BPK dan APH.” Katanya.

Plt. Camat Sukaraja Gaosuladom ketika dimintai keterangan terkait program tersebut, mengaku tidak tau kalau di Desa Linggaraja Kecamatan Sukaraja ada masyarakat yang mendapat bantuan RST bahkan ia pun mengaku tidak menerima pemberitahuan perihal RST tersebut.

Adapun Masyarakat / Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan bantuan sebesar Rp.20.000.000,- (duapuluh juta rupiah?) akan tetapi dalam kenyataannya dilapangan, masyarakat tidak pernah menerima langsung secara utuh sejumlah uang tersebut.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hanya sekedar diminta foto selfi bareng uang bantuan tersebut, seolah penerima manfaat Benar-benar menerima sejumlah uang tersebut yang dalam kenyataannya uang itu dibawa kembali oleh pengusung program seusai foto selfi dilakukan masyarakat atas permintaan pengusung program.

Salah seorang warga yang mendapat Manfaat tersebut menuturkan pada awak media Kabar Sakti, “Abdi ngan dipoto hungkul sareng artos, teras artosna dicandak deui ku si Ibu.”( Saya hanya sekedar dipoto bersama uang itu, selanjutnya uang itu dibawa lagi sama si lbu/ Pengusung program. (Red).

Sanksi Pidana Manipulasi Data Bantuan Sosial, perbuatan manipulasi diartikan sebagai penggelapan; penyelewengan, sehingga memanipulasi data dapat artikan sebagai perbuatan menyelewengkan data yang sesungguhnya.

Berkaitan dengan manipulasi data demi mendapatkan bantuan sosial, Pasal 11 ayat (3) UU No.13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin telah menegaskan bahwa, Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri.

Maka pelaku yang memalsukan data verifikasi dan validasi tersebut dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp.50 juta.

Selain itu, terhadap segala bentuk penyelewengan dana bantuan sosial dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU No.13 tahun 2011. Bahwa setiap orang yang sengaja menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta.

Adapun barang matrial bahan bangunan yang diterima KPM dalam 3 nota pembelian diantaranya 4,5 kubik bata herbel, 4 sak semen herbel, 5 sak semen garuda, 4 batang besi ukuran 8, 3 batang besi 6 cwl, 1/2 truk batu, 1/2 truk pasir, 1 kg kawat tali, 2 kg paku 10, 2 kg paku 7, 1 set kusen berikut pintunya, 2 Set jendela dan 13. 500 buah genteng palentong bekas pakai.

Yang menjadi keluhan lain dari para penerima manfaat adalah tidak diberinya biaya untuk orang yang mengerjakan renovasi rumah atau Hari Ongkos Kerja (HOK) yang mana harus membayar tukang dan itu sangat memberatkan.

Sumber lain yang awak media Kabar Sakti temui dilapangan, ternyata variatiatif dalam arti kata tidak semua sama antara penerima satu dan penerima lainnya.

 

Red.