Tasikmalaya, kabarsakti.com  –  Halal Bihalal setelah Hari Raya Idul Fitri di bulan Syawal sangat mulia dan sangatlah penting dalam konteks mempererat tali silaturahmi dan memperkuat hubungan antar sesama. Halal Bihalal menjadi sebuah tradisi yang sering dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri, di mana umat Islam saling bermaaf-maafan dan menyambung kembali hubungan yang mungkin terputus. Pemimpin Redaksi media Kabar Sakti, memanfaat tradisi tahunan tersebut, dengan cara mengunjungi kantor dinas dinas yang berada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, salah satu diantaranya mendatangai kantor inspektorat kabupaten Tasikmalaya. 17/04/24.

Dalam kunjungan silaturahmi ke Kantor Inspektorat, Pemred media Kabar Sakti disambut baik oleh Irban 1 (satu) Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, H. Omay Rusmana.

Sikap kooperatif dan kesantunan H. Omay Rusmana mencerminkan bahwa dia seorang pejabat yang bijak terbuka menerima siapapun tamu yang datang menghadapnya.

Dalam kunjungan silaturahmi tersebut, Pemred media Kabar Sakti berbincang terkait beberapa hal  yang erat kaitannya dengan tugas pokok dan Pungsi inspektorat.

Salah satunya adalah terkait pemberitaan media Kabar Sakti, terkait program dari Kemensos yang bertajuk Program RST Di Kabupaten Tasikmalaya Menuai Masalah, Harus Di Periksa BPK. (19/4/24).

Baca Juga  : Program RST di Kabupaten Tasikmalaya Menuai Masalah, Harus diPeriksa BPK

H. Omay merespon pengaduan tersebut, Terimakasih atas informasi ini, dan saya akan berkoordinasi dengan para dinas dan kepada pihak terkait lainnya” tegasnya.

Irban mempunyai tugas menyusun program kerja serta melaksanakan  pengawasan terhadap penyelenggaran urusan pemerintahan daerah serta melakukan penanganan terhadap berbagai pengaduan kasus di bidang pembangunan.

Ketika ditanya soal adanya salah satu desa yang di duga bermasalah, yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan pihak Polres Kabupaten Tasikmalaya.

H. Omay mengatakan bahwa dirinya sudah beberapa kali melakukan pemanggilan kepada Kepala Desanya (EN) dan dirinya juga sudah melakukan pemanggilan kepada kaur kesra (Ag), Namun kondisi EN sedang sakit sakitan. Jelasnya.

Dalam perkara ini Kaur Kesra (Ag), memberi keterangan kepada Irban, bahwasannya semua berkas termasuk SPJ, sudah berada di bawah kekuasaan Polres Kab, Tasikmalaya.

“Agar tidak terjadi tumpang tindih proses penanganan kasus ini, biarlah pihak APH yang menanganinya”. ucap H. Omay.

Diwaktu yang berbeda, H. Omay (Irban) memberikan keterangan terkait Program RST kepada media Kabar Sakti melalui Chat individual WhatsApp, bahwasannya program tersebut langsung dari kemensos. Tulisnya.

Menurut H. Omay, kewenangan marupakan kewenangan dari APIP kementrian, dalam hal ini inspektorat jendral kementrian perumahan, bukan oleh APH atau BPK, kewenangan seutuhnya ada di APIP Kemensos.

Menurut Irban, pihak dinas tidak tahu menahu terkait program tersebut, “Program ini di usung oleh para yang terhormat di Pusat sana” tutupnya.

(Red)