Seumur Jagung: Kisah Pernikahan Seorang Anggota Linmas di Tasikmalaya yang Singkat Tuai Sorotan Publik
Tasikmalaya, KabarSakti.com – Perjalanan pernikahan seorang anggota Linmas hanya seumur jagung, Juned, yang telah puluhan tahun mengabdi sebagai anggota Linmas di Desa Margalaksana, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, mengalami perpisahan dengan istrinya, Opah. Hal ini menjadi sorotan publik.
Dalam wawancara dengan Kabar Sakti pada Selasa, 21 Oktober 2025, Juned menjelaskan kronologi rumah tangganya. Ia menikahi Opah dan hanya bertahan sekitar tiga bulan, tinggal di Kampung Sindangasih, Desa Margalaksana. Selama pernikahan mereka, Kuwu (Jj) sering datang ke rumah Juned. Juned menyebutkan bahwa kunjungan terakhir Kuwu terjadi sekitar lima hari sebelum Opah meninggalkan rumah pada malam 4 Agustus 2025.
Juned mengungkapkan bahwa Kuwu sering datang tanpa diketahui, terkadang siang, sore, atau malam. Ia sering menemukan Kuwu sudah berada di rumahnya setelah pulang kerja atau dari masjid.
Pada malam 4 Agustus 2025, Juned merasa tidak enak perasaan saat sedang sholat magrib, dan segera pulang. Sesampainya di rumah, ia terkejut mendapati Opah tidak ada, bersama semua barangnya. Mencari ke ketua RT dan tetangga tidak membuahkan hasil. Juned kemudian mencari Opah ke kampung Bebedahan, Desa Sukasenang, namun tidak menemukan jejaknya. Menurut kabar, Opah berencana menikah dengan Kuwu.
Merasa bertanggung jawab, Juned kembali mencari Opah, namun tetap tidak berhasil. Warga setempat melaporkan bahwa ada tamu yang datang ke rumah Opah, sehingga Juned segera pulang. Namun, ketika ia mencari lagi, hanya menemukan bungkus rokok di rumah Opah.
Pada malam 4 Agustus, Opah kabur dari rumah Juned. Budi, tetangga Juned, mengantarnya ke pencucian mobil dekat RS HZ Mustopa Singaparna. Di sana, Kuwu (Jj) sudah menunggu Opah. Budi pulang tanpa menerima ongkos atau ucapan terima kasih.
Beberapa hari setelah Opah pergi, Kuwu (Jj) datang ke rumah Juned, diantar oleh ketua RT dan Ustadz Farid. Kuwu meminta uang sebesar Rp 4.000.000 sebagai pengganti mahar gelang emas yang diberikan kepada Opah saat menikah, mengklaim bahwa emas tersebut palsu.
Setelah negosiasi, akhirnya disepakati uang sebesar Rp 3.000.000 akan diberikan. Uang tersebut beserta buku nikah diserahkan kepada ketua RT untuk disampaikan kepada Kuwu, yang saat itu juga ada di kantor desa.
Ketua RT, A, mengonfirmasi bahwa ia menerima titipan uang dan buku nikah dari Juned untuk diserahkan kepada Kuwu. Namun, ia tidak mengikuti perintah Kuwu sepenuhnya; buku nikah Juned dikembalikan kepadanya, sementara hanya buku nikah Opah yang diserahkan.
Kepada media Kabar Sakti, Kuwu (Jj) membenarkan bahwa sebelum Opah kabur, ia telah beberapa kali mengunjungi rumah Juned. Pada malam tanggal 4, ketika Opah kabur dari rumah Juned, Kuwu sudah menunggu Opah di cucian mobil di samping RS HZ Mostopa. Setelah bertemu dengan Opah, Kuwu langsung pulang ke rumah dan tidak mengetahui ke mana Opah pergi.
Sementara itu, Sekdes (A) menjelaskan bahwa ia pernah melakukan klarifikasi kepada Juned terkait isu yang beredar. Hasil klarifikasi tersebut telah disampaikan kepada Kuwu. Sekdes menanyakan apakah benar Kuwu telah melakukan hal tersebut. Jika terbukti benar, Sekdes memiliki dua pilihan: Sekdes mundur atau Kuwu mundur. Kuwu menegaskan, “Sumpah demi Allah, saya tidak melakukannya.” (Red)
