Perencanaan, Penetapan Penerima dan Penyaluran BLT DD di Desa Cibatuireng Sesuai Peraturan yang Berlaku
Tasikmalaya, KabarSakti.com – Dalam kehidupan di tengah masyarakat, dinamika kehidupan sering kali menciptakan perbedaan pendapat, baik yang positif maupun negatif. Namun, sangat disayangkan ketika ada oknum dari jajaran RT yang menyebarkan berita hoaks yang dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Fenomena ini terjadi di Desa Cibatuireng, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat. Sangat miris, diduga karena adanya ketidakpuasan, oknum RT tersebut menyebarkan informasi palsu mengenai penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa di desanya sendiri.
Dalam keterangan tertulis nya, Kasi Kesos Desa Cibatuireng, Aip Supriadi memberikan penjelasan kepada media Kabar Sakti mengenai proses yang jelas dan transparan, mulai dari perencanaan, penentuan penerima hingga tahap penyaluran BLT DD di Pemerintah Desa Cibatuireng.
Aip menjelaskan tahap demi tahapan yang dilakukan mulai Urutan Menentukan Penerima BLT DD:
1. Penetapan Kriteria Penerima: Menetapkan kriteria penerima BLT DD berdasarkan pedoman pemerintah.
2. Pengumpulan Data: Mengumpulkan data keluarga miskin di desa.
3. Verifikasi Data: Memverifikasi data untuk memastikan keakuratan.
4. Musyawarah Desa: Membahas dan menetapkan daftar penerima BLT DD.
5. Penetapan Daftar Penerima: Menetapkan daftar penerima BLT DD.
6. Pengumuman Daftar Penerima: Mengumumkan daftar penerima kepada masyarakat desa.
7. Penyaluran Bantuan: Menyalurkan bantuan BLT DD kepada penerima.
Lebih lanjut, Aip membeberkan bahwa Petugas yang Terlibat:
1. Pemerintah Desa: Mengelola proses penyaluran BLT DD.
2. Kepala Desa: Memastikan proses penyaluran berjalan transparan dan akuntabel.
3. Perangkat Desa: Membantu kepala desa dalam proses penyaluran.
4. Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Mengawasi dan memastikan transparansi.
5. Ketua RT/RW: Membantu mengumpulkan dan memverifikasi data.
6. Petugas Pendataan: Membantu mengumpulkan dan memverifikasi data.
“Semua pihak ini bekerja sama untuk memastikan bantuan tepat sasaran, kok ujug-ujug ada oknum RT yang menyatakan tidak dilibatkan? Gimana tidak dilibatkan? bahkan sejak perencanaan hingga ke lapangan, para ketua RT juga ikut turun ke lapangan, sampai ada warga yang sakit tidak bisa berjalan atau yang sudah tua dan tidak bisa keluar diantarkan kerumahnya untuk diberikan bantuan BLT. Benar-benar sejak awal perencanaan, verifikasi ke lapangan, dan seterusnya, ketua RT di masing-masing wilayah ikut terlibat,” tegasnya, pada Selasa, 30 September 2025.
Aip juga menerangkan Tata tertib atau aturan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) adalah sebagai berikut:
– Kriteria Penerima: Keluarga miskin yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang mengalami kehilangan mata pencarian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel, tidak mendapatkan bantuan sosial program keluarga harapan, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, atau penyandang disabilitas.
– Proses Penyaluran: Penyaluran BLT DD dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang dihadiri oleh pemerintah desa, Badan Permusyaratan Desa (BPD), dan unsur masyarakat. Musdes ini bertujuan untuk memvalidasi calon penerima BLT sesuai dengan kriteria dan mekanisme pendataan.
– Dokumen yang Diperlukan: Dokumen yang diperlukan dalam penyaluran BLT DD antara lain:
– Berita Acara Musdes BLT Desa
– Notulen
– Daftar hadir
– Dokumentasi
– Peraturan yang Berlaku: Peraturan yang berlaku dalam penyaluran BLT DD antara lain:
– Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional
– Permendesa No 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa
– Permendesa No 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendesa No 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
– Jumlah Bantuan: Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan.
Di akhir wawancara dengan media Kabar Sakti, Aip menegaskan bahwa, “Perlu diketahui, secara aturan pun, tidak ada sanksi hukum yang secara langsung diterapkan jika ketua RT tidak dilibatkan dalam penyaluran BLT DD. Namun, sanksi dapat dikenakan jika pemerintah desa tidak menganggarkan atau tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa, tolong untuk oknum RT yang sudah menyebar berita hoaks, segera bertaubat,” pungkasnya. (Abucek)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.