Pungutan Pembelian Sampul Rapot Dan Sampul Ijazah DidugaTerjadi Di SDN Campaka.
Kab.Tasikmalaya,Kabarsakti.com–Di akhir tahun ajaran menjelang kenaikan kelas dan pelulusan di SDN campaka siswa di pungut biaya tujuh puluh ribu rupiah untuk sampul raport,sampul ijazah dan PKK. Senin 26/5/2025.
Saat awak media Kabarsakti mendatangi sekolah dengan tujuan mau konfirmasi terkait bangunan ruang kelas yang telah ambruk,dan sekaligus mau klarikasi tentang adanya informasi dugaan pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah kepada siswa/i kelas enam, namun,salah satu guru perempuan di sekolah tersebut menyambut dengan memperlihatkan sikap yang tidak Humanis’ sepertinya ia alergi kedatangan awak media.
Ketika ditanya ada berapa jumlah keseluruhan siswa/i di sekolah (?) dengan singkat dan terkesan buru–buru ia menjawab ada 27 orang. Menurut pendengaran awak media.(?) Karena melihat sikap guru pendidik seperti itu awak mediapun tidak melanjutkan konfirmasi/klarifikasinya, memilih untuk pamit tidak melanjutkan niatnya.
Saat diikonfirmasi melalui telepon WhatsApp,tentang adanya dugaan pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah terhadap siswa/i di sekolah dasar negeri Campaka sebesar tujuh puluh ribu rupiah,yang peruntukannya,sampul raport,sampul ijazah,dan PKK(?) Kepsek menjawab singkat,”hnt’ taroskeun Bae ka guru kelas 6 langsung”,Saha orang tua anu ngadugikeun.sok sumping ka sakola,berikut orang tua anu nyariosna”.(Tidak. Tanyakan saja ke guru kelas 6 langsung,siapa orang tua yang menyampaikan,silahkan datang ke sekolah,berikut orang tua yang berbicara).”ungkapnya.
Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran hukum maka Pemerintah telah membuat peraturan.
Peraturan Mentri Pendidikan(Permendikbud) Nomor 60Tahun 2011 melarang sekolah yang menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk memungut biaya pembelian caper ijazah.
Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan yang melarang pungutan liar(pungli) di sekolah yaitu, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang larangan pungutan dan sumbangan di satuan pendidikan sekolah dasar.
Selain itu,Ombudsman RI juga merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah yang melarang Komite Sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua.
Pasal 5 dan 6 Permendikbud No.44 Tahun 2012 secara khusus mengatur mengenai larangan pungutan dan sumbangan biaya penddidikan,termasuk larangan pungutan yang tidak berdasar hukum.Pungutan yang tidak berdasar hukum, seperti caper ijazah dan raport termasuk dalam kategori pungli.
Sanksi bagi sekolah yang melanggar Permendikbud bervariasi,mulai dari pembatalan pungutan,teguran tertulis bagi kepala sekolah,hingga mutasi atau sanksi pidana tergantung jenis dan tingkat pelanggarannya.27/5/2025.
(Red.KS)