Banten, KabarSakti.com – Dewan Pimpinan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (DPP FRJRI) bersama Koalisi Rakyat Banten menyikapi tegas penahanan oknum berinisial RD yang mengaku sebagai Humas Komite Jurnalis Nusantara Independen (KJNI) dalam perkara dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, yang kini ditahan Polda Banten, Jumat 14 Agustus 2026.

DPP FRJRI menegaskan profesi wartawan maupun organisasi pers tidak boleh dijadikan tameng untuk melindungi dugaan tindak pidana apa pun. Siapa pun yang terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang adil, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa.

Ketua Umum DPP FRJRI, El Koko Haryono, SH., menegaskan negara ini adalah negara hukum. “Hukum tidak boleh tunduk pada jabatan, organisasi, maupun kedekatan dengan pihak tertentu. Jika terbukti ada oknum yang mengatasnamakan organisasi pers terlibat aktivitas ilegal, aparat wajib mengusut sampai tuntas, termasuk aktor intelektual dan pihak yang menikmati hasilnya. Jangan berhenti pada pelaku lapangan. Hukum harus tegak lurus tanpa pandang bulu,” tegasnya.

FRJRI meminta Polda Banten segera memanggil Ketua Umum KJNI untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan tersebut, mengingat RD yang ditahan menyatakan diri sebagai Humas organisasi itu. Meski begitu, pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah, di mana penetapan bersalah atau tidak sepenuhnya kewenangan pengadilan.

FRJRI juga merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) Nomor 027/BAPL-DESDM/VII/2026 tanggal 1 Juli 2026 dari Tim Satgas SP3 Provinsi Banten yang mencatat dugaan aktivitas PETI di Desa Bakung dan Desa Blukbuk. Dokumen ini harus menjadi dasar penyidikan komprehensif untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Senada, Majelis Nasional Koalisi Rakyat Banten yang dipimpin Muhammad Rizqi Ramadhan, SH (Presidium 1), Kholid Mikdar (Presidium 2), dan Amrin Fasa (Presidium 3), mendesak Polda Banten mengusut tuntas kasus ini termasuk dugaan keterlibatan Ketua Umum KJNI.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sesuai BAPL tersebut. Kami pun meminta Tim Satgas SP3 Provinsi Banten turut memantau hingga proses hukum selesai,” tegas Muhammad Rizqi Ramadhan, SH. (Red)