Dugaan Cacat Hukum Eksekusi Rumah di Soreang, Malau: Kami akan Gugat Bank Demi Hak Ahli Waris
Bandung, KabarSakti.com – Eksekusi tanah dan bangunan seluas 221 meter persegi di Desa Keramatmulya, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, berlangsung kondusif. Namun, di balik itu, konflik baru muncul dan berpotensi memicu sengketa hukum yang berkepanjangan.
Ahli waris Almarhum H. Jajang Suganda menyatakan penolakan tegas atas eksekusi tersebut. Mereka menduga adanya cacat hukum yang merugikan hak mereka dan memastikan akan melakukan perlawanan melalui jalur hukum.
Kuasa hukum ahli waris, Dr. Malau, S.H., M.H., dari LBH Balinkras, menegaskan bahwa proses eksekusi bukanlah akhir dari perkara. Ia menyebut langkah hukum lanjutan akan ditempuh demi memperjuangkan keadilan bagi kliennya.
“Kami menghormati proses hukum, tapi ini bukan akhir. Ada dugaan cacat hukum yang tidak bisa kami biarkan. Ini harus dilawan,” tegas Malau dalam keterangan tertulis, Rabu 15 April 2026.
Pihaknya berencana menggugat pihak perbankan terkait, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang dinilai turut bertanggung jawab dalam proses eksekusi tersebut. Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk keberatan atas dugaan pelanggaran prosedur.
“Ini bukan sekadar formalitas. Kami akan gugat bank. Ini soal hak ahli waris yang kami yakini telah terabaikan,” ujarnya.
Meski mengakui bahwa dokumen yang diperlihatkan oleh juru sita dinyatakan sah secara administratif, Malau menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti baru yang mengarah pada adanya cacat hukum substansial. “Bukti tersebut akan kami ungkapkan dan sampaikan dalam persidangan mendatang,” tandasnya.
Rencananya, gugatan resmi akan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung sebagai upaya hukum untuk membela hak ahli waris yang dinilai terabaikan. (Abucek)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.