Kab.Tasikmalaya,KabarSakti.com,-Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta akan dilakukan Sidang Pertama Gugatan saya kepada KPU RI terkait surat dari KPU RI yang menghalangi proses eksekusi Komisi Informasi

Harus disampaikan bahwa dalam pemilu Legislatif saya banyak menemukan bukti rekayasa dokumen yang diindikasikan Dokumen C1 dengan dokumen sirekap itu beda.

Saya punya bukti di Wilayah Parungpintenteng ada di Dokumen C1 27 suara namun di Sirekap ada 17

Beberapa indikasi banyaknya coretan dan tipe-x yang harusnya dibubuhkan dengan berita acara itu tidak ada.

Di sidang pleno kabupaten yang memiliki 39 kecamatan dalam satu malam sudah selesai padahal di Kota Tasikmalaya yang hanya 10 kecamatan ini mencapai tiga hari

Dan ada beberapa hal terjadi Singkronasi sebelum dan sesudah pleno, KPU diwajibkan membuka dokumen yang saya pinta yang ada dikotak Biru namun KPU Kabupaten Tasikmalaya menolak berdasarkan surat dari KPU RI

Sedangkan dalam undang-undang terkait evaluasi keterbukaan informasi publik tidak boleh ada badan hukum yang menolak untuk memberikan informasi selama informasi initeerbuka untuk umum

Tahapan itu sudah dilakukan dan saya memenangkanya, termasuk bawaslu di PTUN sekarang mereka kasasi di Mahkamah Agung,

Kalau tidak ada apa-apa kenapa takut dibuka, mungkin ada sesuatu hal yang hawatir karena ini ancamannya idana kalau merekayasa dokumen negara.

Dudi KS