Mahkamah Konstitusi Ukir Sejarah: Wartawan Tak Bisa Dituntut Pidana untuk Karya Jurnalistik
Jakarta, KabarSakti.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya. Putusan ini diambil sebagai respons terhadap uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Senin, 19 Januari 2026.
Dalam putusannya, MK juga menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” yang terdapat dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, frasa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat, kecuali diartikan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses melalui Dewan Pers tanpa mencapai kesepakatan. Ini sejalan dengan prinsip restorative justice.
Guntur, seorang perwakilan IWAKUM, menekankan pentingnya pemaknaan norma tersebut. Dia mengingatkan bahwa tanpa pemaknaan yang jelas dan konkret dari Mahkamah, wartawan berisiko terjerat hukum tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999.
Menurutnya, makna tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus mengedepankan mekanisme dan prinsip perlindungan terhadap pers. Oleh karenanya, jika terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam UU 40/1999 dengan mempertimbangkan Dewan Pers. (Abucek)
Sumber: Guntur – IWAKUM
