Kabarsakti.com

Limbah Dapur MBG Taznanizam Diduga Cemari Saluran Irigasi: Warga Desak Penegakan Aturan BGN

Tasikmalaya, KabarSakti.com – Limbah cair dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Taznanizam di Kampung Sukagalih, Desa Cilolohan, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga telah mencemari saluran irigasi dan lingkungan sekitar. Kegiatan ini diduga kuat melanggar ketentuan Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2026.

Peraturan BGN 2026 Pasal 17 secara tegas mengatur kewajiban pengelolaan limbah cair domestik, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan pihak ketiga atau pemerintah daerah. Aturan ini mewajibkan dapur penyedia MBG agar limbah yang dihasilkan tidak mencemari saluran irigasi maupun lingkungan. Dengan demikian, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur MBG Taznanizam diduga telah melanggar ketentuan tersebut dan selayaknya dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Limbah dapur disalurkan melalui pipa paralon menuju Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Namun, limbah tersebut diduga belum diolah dengan baik sehingga menimbulkan bau menyengat, air berbusa dan menggumpal, bahkan dilaporkan menyebabkan kematian ikan di saluran tersebut.

Saluran irigasi yang terdampak adalah Saluran Irigasi Ciramajaya yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ratusan hektar lahan persawahan dan kolam milik warga yang bergantung pada sumber air ini terancam oleh dampak pencemaran yang terjadi.

Sebelumnya, Media Kabar Sakti telah menyampaikan pengaduan warga kepada Camat Tanjungjaya dan meminta tanggapan serta tindak lanjut. Namun hingga edisi kedua ini diterbitkan, Camat Rahmat tidak memberikan respons sama sekali. Padahal Peraturan BGN dengan jelas menyatakan bahwa Camat selaku kepala wilayah wajib menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pencemaran limbah cair ke saluran umum, irigasi, maupun tanah warga.

Masyarakat menyatakan mendukung penuh Program Makan Bergizi Gratis yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto. Namun, dapur MBG Taznanizam diduga telah melakukan pelanggaran yang justru bertentangan dengan tujuan mulia program tersebut untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Kepala SPPI Dapur Taznanizam, Tubagus, mengakui telah menyampaikan persoalan ini kepada pihak pengelola dapur. “Bahkan jauh-jauh hari saya sudah sampaikan masalah limbah ini, namun belum ada realisasi perbaikan,” ungkapnya, Minggu 11 Oktober 2026.

Tokoh masyarakat setempat meminta pihak pengelola dapur segera bertindak dan memperbaiki sistem pengelolaan limbah sesuai aturan BGN. Jika tidak ada perbaikan, warga mengancam akan menempuh jalur hukum hingga meminta dapur ditutup. Warga juga mendesak BGN, DLH, PUPR, DINKES, Satgas terkait, Komisi IV DPRD, serta Pemerintah Desa untuk segera turun ke lokasi dan menindaklanjuti persoalan ini. (Red)

Exit mobile version