Kabarsakti.com

Ungkap 12 Kasus dalam Sebulan: Polres Garut Amankan 16 Tersangka dan Sita Narkotika

Garut, KabarSakti.com – Polres Garut menggelar konferensi pers hasil pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan tertentu selama periode Agustus 2026, Kamis 10 September 2026. Sebanyak 12 kasus berhasil diungkap dengan mengamankan 16 orang tersangka.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan rincian 6 kasus di bidang narkotika dan 6 kasus di bidang kesehatan.

Barang Bukti yang di sita Sabu: 164,1 gram dalam 124 paket, Tembakau sintetis: 889,33 gram dalam 41 paket, Ganja: 74,6 gram dalam 1 paket, Obat-obatan tertentu: 10.786 butir/tablet dalam 148 paket.

Modus pelaku meliputi penyimpanan, pengedaran, penjualan, serta konsumsi narkotika. Untuk perkara obat, tersangka diduga menjual dan mengedarkan obat tanpa resep dokter.

Kasus-Kasus Menonjol di Tarogong Kidul, Sabu Disimpan, Tersangka Dibayar Rp1 Juta, Minggu (16/8/2026), petugas mengamankan DD yang diduga mengedarkan sabu. Disita 53 paket sabu (132,87 gram). DD diduga mendapat pasokan dari sosok bernama “King114Garut” (belum teridentifikasi). Menggunakan sepeda untuk mengelabui petugas, upah yang diterima Rp1 juta.

Kemudian wilayah Pameungpeuk, Sabu Tersimpan di Mainan Truk Putih, Selasa (18/8/2026), di rumah SN ditemukan 32 paket sabu (19,79 gram) tersimpan di dalam mobil truk mainan berwarna putih. Pasokan diduga dari CW yang masuk DPO; sebagian diedarkan ke Garut Selatan, sebagian dikonsumsi sendiri.

Selanjutnya di Banyuresmi, Ribuan Butir Obat Tanpa Resep, Rabu (2/9/2026), diamankan N dan SG beserta 7.021 butir obat (Tramadol, Hexymer, Double Y, Trihexyphenidyl). Pasokan diduga dari H dan F, keduanya masuk DPO. Obat dijual kembali untuk keuntungan.

Wilayah Tarogong Kidul, Pabrikasi Tembakau Sintetis via Medsos, Kamis (3/9/2026), AH diamankan bersama 39 paket tembakau sintetis, 2 toples berisi 868,1 gram tembakau sintetis, dan 21 botol cairan campuran. AH diduga memproduksi sendiri, bahan cairan diduga dibeli lewat akun Instagram “MSTR.OFTHEDARKGENKS”, lalu dipasarkan melalui media sosial.

Pasal yang Diterapkan, Sabu: Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika No.35/2009 dan/atau Pasal 609 ayat (2) UU No.1/2026. Ganja: Pasal 111 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU Narkotika No.35/2009. Tembakau sintetis: Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika No.35/2009 jo Permenkes No.15/2025. Obat-obatan: Pasal 435 & 436 UU Kesehatan No.17/2023, ancaman pidana hingga 12 tahun atau denda Rp5 miliar. Psikotropika: UU No.5/1997 beserta perubahannya.

Kapolres memperkirakan pengungkapan ini menyelamatkan 5.568 jiwa dari bahaya narkoba. “Kami mengajak masyarakat turut memerangi peredaran narkotika dan obat terlarang, segera laporkan aktivitas mencurigakan,” tegas AKBP Niko.

Para tersangka saat ini telah ditahan dan dalam proses penyidikan. (Abucek)

Exit mobile version