Kabarsakti.com

Ungkap Kasus Pengeroyokan Viral di Tarogong Kaler, Polres Garut Amankan 21 Pelaku: Tak Beri Ruang Premanisme

Garut, KabarSakti.com – Polres Garut menggelar konferensi pers, Sabtu 8 Agustus 2026, dan mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler. Peristiwa berlangsung Minggu dini hari, (2/8/2026) sekira pukul 00.49 WIB, tepatnya di depan Warung Nasi Moro Sedap Wangi, Jalan Prof. KH. Anwar Musaddad, Kampung Paneureusan, Desa Tanjungkamuning.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban bersama lima rekannya sedang berkumpul di lokasi. Saat itu melintas sekelompok pengendara sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan menggunakan knalpot bising. Korban kemudian memberikan teguran kepada rombongan tersebut.

Tak lama berselang, rombongan pelaku berbalik arah dan kembali ke lokasi. Sekitar lebih dari 15 orang turun dari kendaraan dan secara bersama-sama menyerang korban menggunakan tongkat besi, balok kayu, senjata keling tangan, serta benda tumpul lainnya. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka robek pada pelipis kanan (dijahit lima kali) dan luka robek di bagian belakang kepala (dijahit 15 kali), serta kendaraannya dirusak pelaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Garut telah mengamankan 21 orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan berbagai peran, mulai dari yang melakukan pemukulan, merusak kendaraan, hingga sebagai pengemudi, sementara satu orang lainnya masih dalam proses pencarian.

Sejumlah barang bukti juga disita, antara lain 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam, 6 unit sepeda motor berbagai merek, 1 buah senjata tumpul jenis keling/knuckle, 1 buah baton stick warna hitam, dan 2 buah helm.

Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan yang mengganggu keamanan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme maupun kekerasan jalanan. Seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan Sistem Peradilan Pidana Anak karena sebagian besar pelaku masih berstatus anak. Kami juga mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama di malam hari agar tidak terjerumus perbuatan merugikan,” tegas AKBP Niko.

Saat ini penyidikan masih diperdalam, termasuk upaya memburu terduga pelaku yang belum tertangkap. (Abucek)

Exit mobile version