Kabarsakti.com

Revitalisasi Kober Assurur Diduga Melenceng dari Spesifikasi, Tedi Yudistira: Seharusnya Baja Ringan dan Galvanis, Terpasang 90% Kayu Bekas

Tasikmalaya, KabarSakti.com – Proyek revitalisasi Kober Assurur di Kampung Burujul, Desa Sirnagalih, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 senilai Rp369.667.000 melalui pelaksana P2SP, diduga kuat menyimpang dari spesifikasi teknis yang tertuang dalam dokumen kontrak.

Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Tasikmalaya, Tedi Yudistira, mengungkapkan temuan hasil peninjauan di lapangan yang mencolok. “Dalam dokumen tertulis atap seharusnya menggunakan rangka baja ringan dan genteng metal atau galvanis. Namun kenyataannya yang terpasang justru menggunakan kayu, bahkan 90 persennya merupakan kayu bekas,” tegas Tedi kepada awak media, Jumat 14 Agustus 2026.

Lebih lanjut, Tedi menuturkan bahwa penyimpangan spesifikasi yang merugikan keuangan negara ini disangkakan melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan:
Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor: Perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 55 ayat (1) huruf a UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Pelaksanaan pekerjaan wajib sesuai spesifikasi teknis, gambar kerja, dan ketentuan dokumen pengadaan.
Pasal 382 KUHP: Penipuan atau rangkaian kebohongan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Ketua LSM Penjara Kabupaten Tasikmalaya meminta instansi berwenang segera melakukan verifikasi, audit, dan pemeriksaan mendalam guna mengungkap fakta sesungguhnya. Jika terbukti terjadi pelanggaran, seluruh pihak yang terlibat diminta untuk dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku. (Red)

Exit mobile version