Jakarta, KabarSakti.com – Ketua Umum organisasi media online MIO Indonesia, AYS Prayogie, mendesak Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri untuk segera menindaklanjuti laporan bernomor LP B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 Juli 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan ucapan makian yang dilontarkan pengacara Hotman Paris Hutapea, yakni “Luh Kagak Punya Otak”, kepada seorang wartawan di lingkungan Gedung Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026.
Yang menjadi sorotan mendesak pihak MIO, laporan telah masuk lebih dari satu bulan, namun hingga saat ini Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) belum juga diterbitkan pelapor.
Tak hanya ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya, tembusan surat desakan ini juga dikirimkan kepada Kapolri. Langkah ini diambil agar kasus tidak mengendap dan tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Ini bukan soal pribadi. Ini soal kehormatan profesi jurnalis. Jangan sampai hukum tumpul hanya karena yang dilaporkan adalah pengacara beken,” tegas Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogi, usai menyerahkan surat resmi ke Polda Metro Jaya, Minggu 23 Agustus 2026.
Dalam laporannya, MIO menjerat Hotman Paris Hutapea dengan Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penghinaan. Pihaknya juga mengingatkan penyidik agar berpedoman pada Perkap No. 6 Tahun 2019 dan Perkap No. 2 Tahun 2022 terkait profesionalitas, objektivitas, dan transparansi dalam proses penanganan perkara.
Sikap tegas yang diambil MIO ini berbeda dengan langkah yang diambil pihak organisasi lain, yang sebelumnya memilih berdamai dan mencabut laporan serupa. Bagi MIO, permintaan maaf tidak serta-merta menghapus unsur pidana jika delik penghinaan terbukti secara hukum.
Hingga saat ini, ribuan anggota MIO di seluruh Indonesia turut memantau perkembangan kasus ini. Publik pun menunggu kepastian: Apakah Polda Metro Jaya akan memproses perkara ini secara adil dan transparan, atau membiarkan kasus ini senyap begitu saja? (Red)
