Kabarsakti.com

Penasihat Hukum Media Kabar Sakti Sorot Keras! Pasien BPJS Dirawat Baru 5 Hari Langsung Diusir: Rumah Sakit Lupa Sumpah, Nyawa Dianggap Angka

Tasikmalaya, KabarSakti.com – Penasihat Hukum Media Kabar Sakti, Alfie Akhmad Sa’dan Hariri, SE., SH., MH., NLP., memberikan sorotan yang sangat tegas dan keras terhadap praktik pelayanan di sejumlah rumah sakit. Perhatiannya tertuju pada maraknya kasus pasien peserta BPJS yang baru menjalani perawatan selama 5 hari, namun sudah dipaksa untuk pulang. Menurutnya, hal ini seolah membuktikan pihak rumah sakit melupakan sumpah jabatan, hingga menganggap nyawa manusia sekadar angka.

Seharusnya rumah sakit adalah tempat menjadi sandaran dan perlindungan terbaik saat tubuh sedang rapuh dan sakit. Namun kenyataannya yang dirasakan, bagi sebagian besar pasien peserta BPJS, rumah sakit justru berubah menjadi tempat yang menakutkan dan mencekam.

Pemulangan paksa pasien yang baru dirawat selama 5 hari kini kerap terjadi. Alasannya pun selalu sama dan klise: “kuota pengobatan habis”, “harus dialihkan ke rawat jalan”, hingga alasan yang mengada-ngada: “kondisi sudah boleh dirawat di rumah”. Padahal faktanya, kondisi pasien belum menunjukkan perbaikan. Bahkan ada yang masih belum sadarkan diri hingga berada dalam kondisi koma.

Yang lebih memilukan, selang infus dicabut paksa. Alat bantu pernapasan dilepaskan. Semuanya dilakukan tanpa berkoordinasi dengan keluarga, tanpa penjelasan yang masuk akal. Seolah nilai kehidupan manusia bisa diukur sekadar hitungan kalender dan lembar neraca keuangan.

“Ini bukan pelayanan kesehatan. Ini adalah bentuk pengusiran yang tidak berperikemanusiaan,” tegas Alfi, pada Rabu malam, 15 Juli 2026.

Padahal payung hukumnya sudah sangat jelas dan tegas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 274, ditegaskan bahwa setiap orang berhak menentukan pilihan dalam pelayanan kesehatan, termasuk berhak menolak jika dinyatakan boleh pulang padahal kondisi kesehatannya belum memungkinkan atau dirasa belum siap.

Begitu pula dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 32, disebutkan dengan tegas bahwa setiap pasien berhak mendapatkan pelayanan yang manusiawi, adil, dan tanpa membedakan status sosial maupun kepesertaan jaminan kesehatan.

Sanksi pelanggarannya pun tidak main-main. Menolak atau mengabaikan pasien dalam kondisi gawat darurat dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun serta denda mencapai Rp200 juta. Namun mengapa praktik yang melanggar hak asasi ini terus saja terjadi?

Menurut Alfi, jawabannya menyakitkan: orientasi mencari keuntungan telah menyingkirkan nilai kemanusiaan. Rumah sakit merasa takut mengalami kerugian akibat tarif layanan BPJS yang dinilai rendah. Akhirnya, pasienlah yang menjadi tumbal. BPJS dijadikan alasan, sementara keluarga diminta untuk “bersabar dan ikhlas”.

Nilai-nilai kemanusiaan seolah dicoret dari kamus pelayanan. Rasa empati bergeser menjadi sekadar angka Indeks Pemanfaatan Tempat Tidur atau BOR. Tenaga medis yang sesungguhnya berhati mulia pun akhirnya terjepit di antara kewajiban tugas dan sistem yang mengutamakan keuntungan.

“Sampai kapan kita akan membiarkan hal ini terus berjalan tanpa suara?” tanyanya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk berani membuka mata dan bersuara. Jangan takut melawan ketidakadilan. “Catat nama rumah sakit, tanggal kejadian, nama petugas yang bertindak, serta kumpulkan setiap bukti yang ada. Itulah kekuatan kita untuk memperjuangkan hak,” ujarnya.

Pemerintah serta lembaga terkait pun diminta hadir bukan sekadar sebagai pengamat, melainkan penegak aturan. Masyarakat berhak tahu ke mana harus melapor jika hak kesehatannya dirampas:

1. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk pengaduan terhadap RSUD maupun rumah sakit swasta
2. BPJS Kesehatan Care Center 165 khusus kasus pemulangan paksa yang tidak sesuai prosedur
3. Ombudsman Republik Indonesia jika ditemukan indikasi penyimpangan administrasi layanan
4. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk pendampingan hukum bagi pasien
5. Dewan Pengawas Rumah Sakit khusus untuk rumah sakit milik pemerintah daerah

“Kanal pengaduan ini tidak boleh sekadar menjadi pajangan di atas kertas. Laporan yang masuk harus ditindaklanjuti dengan nyata, bukan sekadar jawaban ‘akan kami pelajari dan periksa terlebih dahulu’,” tegasnya.

Perlu diingat, rumah sakit dibangun dan beroperasi menggunakan uang rakyat. Tujuannya untuk keselamatan rakyat, bukan untuk mengejar laporan keuntungan semata.

“Jika hari ini kita memilih diam karena ‘bukan keluarga saya yang sakit’, maka besok bisa jadi giliran Anda, orang tua, atau anak Anda yang dipaksa turun dari tempat tidur perawatan saat nyawa masih menggantung,” ujar Alfi mengingatkan.

Ia pun mengajak semua pihak untuk mengembalikan rumah sakit pada jati dirinya: tempat menyembuhkan yang berlandaskan aturan, namun dijalani dengan ketulusan hati. “Bayangkan jika yang terbaring lemah di sana adalah ibu, ayah, saudara, atau orang yang paling Anda cintai. Apakah Anda akan membiarkan mereka diusir begitu saja?” pungkasnya. (Red)

Exit mobile version