Jakarta, KabarSakti.com – Organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia mengambil sikap tegas dan tak akan tinggal diam menyikapi pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang dinilai sangat merendahkan profesi wartawan. Sebagai langkah nyata, MIO Indonesia berencana menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Juli 2026.
Langkah ini diambil setelah MIO menilai respons Hotman Paris saat diwawancarai di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026), telah melampaui batas kepatutan. Saat itu, selaku kuasa hukum tersangka korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah, ia menjawab pertanyaan wartawan dengan nada kasar dan merendahkan, seperti: “Lu punya otak, enggak?” serta “Tanya kakekmu, masa tanya gue.”
Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, menegaskan pihaknya tidak keberatan jika narasumber memilih untuk tidak menjawab pertanyaan. Namun, hal itu sama sekali tidak boleh dijadikan alasan untuk merendahkan insan pers yang sedang menjalankan tugas negara.
“Bertanya adalah cara kami mengonfirmasi dan memverifikasi fakta demi data yang valid. Itu bagian inti kerja jurnalistik yang dilindungi hukum,” tegasnya di Jakarta.
AYS Prayogie mengingatkan profesi wartawan dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 secara tegas menjamin perlindungan hukum bagi wartawan yang menjalankan tugas. Sikap intimidasi dan penghinaan bertentangan dengan jiwa kemerdekaan pers itu sendiri.
“Kemerdekaan pers bukan cuma soal media menyampaikan berita, tapi juga soal menghormati mereka yang bertugas mencari berita. Ada batas jelas: menolak jawab itu hak, tapi merendahkan itu pelanggaran,” tambahnya.
MIO Indonesia saat ini mewadahi lebih dari 700 perusahaan media online dan sekitar 3.000 wartawan di seluruh Indonesia. Sebagai organisasi, kami punya kewajiban menjaga kehormatan dan keselamatan rekan-rekan di lapangan.
“Kami tidak akan diam jika profesi ini diinjak-injak. Saat ini tim hukum kami tengah menyusun surat pengaduan resmi ke Polda Metro Jaya,” ujar AYS Prayogie didampingi Penasehat Hukum MIO Dr. Pitra Romadoni Nasution, SH, MH; Ketua Komisi Etik Arthur Noija, SH, MH; serta tim Advokasi Hukum.
MIO pun mengimbau seluruh elemen masyarakat, pejabat, maupun praktisi hukum: “Hormati wartawan. Menjaga pers adalah menjaga hak publik untuk tahu kebenaran.” (Abucek)
Sumber: Humas MIO Indonesia
