Pati, KabarSakti.com – Penegakan hukum terhadap pelanggaran kebebasan pers kembali ditegaskan. Dua terpidana kasus penghalangan kerja jurnalistik di lingkungan DPRD Pati, Jawa Tengah, yaitu Didik Kristiyanto dan Hernan Qurvanto, resmi menjalani hukuman empat bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati. Keduanya menyerahkan diri secara kooperatif ke Kejaksaan Negeri Pati pada Kamis (25/6/2026).
Eksekusi ini dilakukan setelah putusan Pengadilan Tinggi menguatkan vonis Pengadilan Negeri Pati yang menyatakan keduanya terbukti bersalah menghalangi aktivitas jurnalistik. Sebelum diberangkatkan ke lapas, kedua terpidana menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan yang difasilitasi Kejari Pati bersama tim Dokkes Polresta Pati.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede, menegaskan putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga wajib segera dilaksanakan. Menurutnya, hukuman ini menjadi pengingat bahwa setiap orang wajib menghormati profesi wartawan yang menjalankan tugasnya untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
“Kami berharap peristiwa ini menjadi edukasi bagi semua pihak, bahwa pers memiliki hak untuk mengumpulkan berita dan kegiatan jurnalistik harus dihormati sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rendra.
Kasus ini bermula ketika dua jurnalis, Umar Hanafi dari Murianews dan Mutia Parasti dari Lingkar TV, meliput rapat Panitia Khusus Hak Angket DPRD Pati pada 4 September 2025. Rapat tersebut membahas proses pemakzulan Bupati Sudewo.
Saat itu, Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung, hendak meninggalkan ruangan sebelum agenda selesai. Wartawan kemudian melakukan wawancara cegat untuk mendapatkan klarifikasi atas isu yang menjadi perhatian publik. Namun, dalam proses peliputan itu terjadi tindakan yang dinilai menghalangi kerja jurnalistik, hingga berujung pada proses hukum.
Pengadilan menjatuhkan vonis bersalah, dan upaya banding yang diajukan oleh kedua terdakwa akhirnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi.
Putusan ini menjadi preseden penting: setiap tindakan menghambat, mengintimidasi, atau menghalangi wartawan saat bertugas dapat berujung pada sanksi pidana. Kebebasan pers adalah bagian dari hak masyarakat yang dijamin undang-undang, sehingga setiap bentuk penghalangan memiliki konsekuensi hukum yang tegas. (Red)
