Kasi Trantibum Karangnunggal Diduga Kutip Biaya Pencetakan KTP, Warga: Seharusnya Gratis!
Tasikmalaya, KabarSakti.com – Seorang pejabat lingkup Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya diduga kuat melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap warga yang ingin mengurus dan mencetak Kartu Tanda Penduduk (KTP). Oknum yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) tersebut terdengar secara jelas namanya disebut dalam rekaman suara berdurasi singkat dengan nominal uang sebesar Rp 100.000 dari warga.
Salah satu warga yang enggan namanya dipublish mengaku keberatan atas sikap petugas tersebut. Baginya, persoalan ini bukan sekadar besar kecilnya uang yang diminta, melainkan menyangkut prinsip dan substansi pelayanan publik yang seharusnya diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah.
“Bagi saya ini bukan soal nilai nominalnya, tapi substansi pelayanannya. Pemerintah kan sudah tegas menyatakan bahwa pelayanan perekaman hingga pencetakan KTP itu tidak dipungut biaya alias gratis. Jadi seharusnya tidak ada lagi pemungutan biaya dalam bentuk apa pun,” ungkapnya kepada media Kabar Sakti, Selasa 2 Juni 2026.
Pasalnya, peraturan yang berlaku sudah jelas bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan, termasuk pembuatan dan pencetakan KTP elektronik, adalah layanan publik yang bebas biaya. Sehingga, adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum petugas dianggap menyimpang dari aturan yang berlaku.
Menanggapi isu yang beredar tersebut, Kasi Trantibum Kecamatan Karangnunggal yang bersangkutan, berinisial DI, memberikan penjelasan berbeda saat dikonfirmasi. Ia membantah telah memungut biaya atau meminta uang kepada warga. Menurutnya, uang yang disebutkan itu adalah inisiatif warga sendiri sebagai bentuk ucapan terima kasih, bukan permintaan darinya.
“Sumpah Kang, saya belum menerima uang yang disebutkan itu. Saya tidak memungut biaya apa pun, justru warga yang meminta bantuan saya itu yang berniat memberikan uang sebagai ucapan terima kasih, tapi itu bukan permintaan dari saya,” bantah DI secara singkat.
Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih menjadi sorotan warga masyarakat setempat yang berharap aparat pemerintahan benar-benar melayani masyarakat sesuai aturan yang berlaku tanpa ada pungutan di luar ketentuan. ***

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.