Kabupaten Tangerang, KabarSakti.com – Sebuah video berdurasi sekitar 1 menit menjadi sorotan dan viral di berbagai media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria tanpa busana, berikat kepala, dan memegang sebatang besi bulat sepanjang kurang lebih 40 sentimeter, bersikap sangat menantang serta melontarkan ancaman serius. Pria yang diketahui bernama Ken Ken ini diketahui berdomisili di wilayah Sukadiri, hukum Polsek Mauk, Kabupaten Tangerang.
Dalam ucapannya yang terdengar sangat emosional dan mengancam, Ken Ken berkata, “Ada media? Langkahi dulu mayat saya neh. Langkahi mayat saya dulu neeehhh. Jangan macem-macem masuk wilayah orang, saya pukul kamu, patah leher kamu. Mampus kamu disini. Jangan macem-macem… masuk wilayah orang tanpa assalamualaikum, gua pukul neh pake besi ini. Jangan maen-maen kamu. Kamu culik orang-orang saya, gua gorok leher kamu.”
Terkait tindakan dan ancaman yang dilontarkan, perlu diklarifikasi bahwa pria bernama Ken Ken tersebut saat ini bukan lagi merupakan pengurus maupun anggota organisasi kemasyarakatan BPPKB. Diketahui, ia memang pernah menjabat sebagai Ketua PAC BPPKB Sukadiri, namun jabatan itu sudah tidak diembannya lagi dan telah digantikan oleh pejabat baru bernama Bang Pe’i.
Menanggapi kejadian ini, pihak BPPKB PAC Sukadiri memberikan pernyataan tegas melalui pesan suara pada Sabtu (16/5/2026). “Kami mendukung penuh upaya kepolisian dalam menindak tegas oknum yang mengatasnamakan ormas BPPKB serta melakukan pengancaman kepada awak media dan rekan-rekan wartawan,” tegas pernyataan tersebut.
Tindakan serta ancaman yang meresahkan publik itu tak berlangsung lama. Menanggapi kegaduhan yang terjadi, pihak Polsek Mauk bergerak cepat mengambil langkah penertiban demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolsek Mauk, AKP I Nyoman Nariana, S.M., S.Pd., saat dikonfirmasi pada Sabtu (16/5/2026), membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan oknum warga bernama Ken Ken terkait peristiwa tersebut.
Langkah tegas kepolisian ini disambut baik oleh berbagai elemen masyarakat, khususnya para insan pers. Berbagai desakan datang dari organisasi pers dan media agar kasus ini ditindak tegas. Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia pun turun tangan untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Tim kami dari Korwil Kabupaten Tangerang sudah berada di Polsek Mauk sejak siang tadi, Minggu (17/5/2026). Kami menunggu kedatangan perwakilan dari pusat dan DPD Provinsi Banten untuk mengawal proses penyerahan Ken Ken guna dilimpahkan ke Polresta Tangerang,” ungkap Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang akrab disapa Opan, dalam keterangannya di Jakarta, Senin 18 Mei 2026.
Berdasarkan pengawalan tersebut, akhirnya tepat pukul 02.30 WIB dini hari tanggal 18 Mei 2026, Ken Ken resmi dilimpahkan dari Polsek Mauk ke Polresta Tangerang. Penyerahan terduga pelaku dilakukan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mauk kepada Satreskrim Unit IV Polresta Tangerang untuk diproses secara hukum lebih lanjut.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Indra Waspada Amirullah, atas respon cepat dan langkah tegasnya memproses terduga pelaku pengancaman terhadap rekan-rekan media,” ujar Opan.
Ia menilai, langkah yang diambil Kapolresta tersebut merupakan cerminan nyata dari semboyan “Satya Haprabu” – setia, kuat, dan berani mengorbankan diri demi kepentingan negara dan masyarakat. Hal ini sejalan dengan tugas pokok Polri untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan penuh tanggung jawab dalam menjaga keamanan serta melindungi setiap warga negara, termasuk insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. (Abucek)
