Tasikmalaya, KabarSakti.com – Para Ketua RW dan Ketua RT di lingkungan Perumahan Mutiara Putera Ciawi Regency (MPCR), Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, mendatangi Kantor Desa Pakemitan Kidul. Kedatangan rombongan ini dikarenakan usulan perbaikan jalan lingkungan yang telah disampaikan sebelumnya belum mendapatkan respon maupun tindak lanjut yang memadai. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kepala Desa (Kades) Pakemitan Kidul, Yanto, pada Jumat 22 Mei 2026.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Desa Pakemitan Kidul, Kepala Wilayah Perumahan, serta Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mewakili wilayah kedusunan setempat.
Juru bicara sekaligus Ketua RW 10 Perum MPCR, Asep Nurjaman, menjelaskan bahwa maksud dan tujuan kedatangan dirinya bersama para pemangku lingkungan adalah untuk menuntut hak pembangunan di wilayah perumahan tersebut. Secara khusus, pihaknya meminta pihak desa segera melakukan perbaikan kondisi jalan lingkungan serta pengerukan sedimen saluran air atau selokan yang ada di wilayah mereka.
Asep menyampaikan bahwa dalam pembicaraan awal, Kades Yanto sempat menolak usulan perbaikan tersebut. Alasan yang dikemukakan adalah aset wilayah Perumahan MPCR secara administrasi belum diserahkan secara resmi dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kepada pihak desa. Meski demikian, rombongan para Ketua RT dan RW tetap bersikukuh dan menekankan permintaan agar perbaikan jalan dan pengurusan selokan tetap segera dilaksanakan demi kepentingan dan kenyamanan warga.
Menanggapi desakan tersebut, Kades Pakemitan Kidul, Yanto, akhirnya memberikan tanggapan positif. Ia berjanji akan memfasilitasi pelaksanaan perbaikan jalan tersebut. Terkait sumber anggaran yang akan digunakan, Yanto menyatakan hal itu akan dibahas dan dimusyawarahkan lebih lanjut di tahap selanjutnya.
Diketahui pula, Desa Pakemitan Kidul memiliki aset yang bernilai ekonomis, salah satunya penyewaan kios milik desa yang bernilai mencapai Rp150 juta. Namun demikian, Yanto kembali menegaskan kendala utama yang dihadapi.
“Memang sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya belum menyerahkan aset Perumahan MPCR ini kepada Desa Pakemitan Kidul. Sementara itu, aturan penggunaan Dana Desa tidak mengizinkan kita membiayai pembangunan atau perawatan pada aset yang belum sah menjadi milik desa,” jelas Yanto menjelaskan duduk permasalahannya.
Meskipun demikian, aspirasi dari para pemuka lingkungan tetap bulat. Perwakilan BPD, serta para Ketua RT dan RW lainnya bersatu suara dan tetap menekankan satu hal: perbaikan jalan lingkungan dan pengerukan selokan di wilayah Perumahan MPCR harus segera direalisasikan dan tidak boleh tertunda lagi.
Pewarta: Engkus Suhara KS
Editor: Abucek
