Tasikmalaya, KabarSakti.com – Pemerintah Desa Margalaksana, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diketahui telah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) kepada Bupati melalui Camat. Namun, hingga saat ini pihak desa belum melaksanakan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) atau LPJ Realisasi APBDes.

Kondisi ini memicu pertanyaan dan kekecewaan di kalangan masyarakat. Warga mempertanyakan langkah pemerintah desa yang mendahulukan penyampaian LPPD, padahal LPJ merupakan kewajiban tahunan yang memuat realisasi anggaran.

Sebagaimana diatur, LPJ wajib disusun oleh Kepala Desa sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Dokumen ini harus disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes), dan disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018, LPJ Realisasi APBDesa adalah bagian yang tidak terpisahkan dari LPPD akhir tahun anggaran. Jika LPJ tidak dibuat, maka substansi LPPD yang disampaikan dianggap tidak lengkap dan tidak valid, khususnya dalam hal data keuangan.

LPPD merupakan laporan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, sedangkan LPJ adalah laporan pertanggungjawaban keuangan. Dengan tidak dilaksanakannya LPJ, masyarakat menilai Pemerintah Desa Margalaksana tidak transparan dan menyembunyikan informasi pengelolaan anggaran.

Ketua BPD Margalaksana, Waryadiana, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp memberikan penjelasan terkait dokumen tersebut.

“Dokumen Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) masih di BPD, belum diserahkan kepada Pemdes dan Kecamatan karena masih dalam tahap koreksi. Ada hal-hal yang di luar pengetahuan kami yang perlu diluruskan. Kalau soal LPPD mungkin sudah, tapi bagi BPD khususnya saya sendiri tidak tahu menahu, karena dokumen tanggapan LKPPD Tahun Anggaran 2025 ini masih dalam proses revisi,” ujar Waryadiana, kepada Kabar Sakti, Rabu 15 April 2026.

Sesuai Permendagri No. 110 Tahun 2016, BPD berfungsi sebagai lembaga pembentuk peraturan desa, penampung aspirasi, dan pengawas kinerja Kepala Desa.

Sementara itu, Camat Sukaraja, Ari Fitriadi, mengakui bahwa pihaknya telah menerima dokumen LPPD. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara detail bahwa LPJ belum dilaksanakan dan disampaikan kepada masyarakat.

“Nanti saya akan evaluasi. Itu salah kalau LPPD didahulukan, sementara LPJ tidak dilaksanakan,” tegas Ari.

Kegagalan menyusun LPJ dianggap melanggar sejumlah peraturan, meliputi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 43 Tahun 2014 beserta perubahannya, serta Permendagri No. 46 Tahun 2016.

Merespons hal ini, masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya sebagai Aparatur Pengawas Intern Pemerintahan Daerah (APIP) untuk bertindak tegas dan profesional sesuai tugas pokok dan fungsinya. Warga berharap tidak ada intervensi kepentingan politik yang mengesampingkan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Inspektorat memiliki wewenang membina dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan hingga tingkat desa, serta memastikan tata kelola berjalan bersih, transparan, dan akuntabel. Sebelum LPPD diserahkan ke pemerintah pusat, Inspektorat wajib melakukan reviu untuk memastikan kebenaran data.

Jika ditemukan ketidaksesuaian atau data tidak akurat, Inspektorat berhak mengembalikan dokumen tersebut untuk diperbaiki demi menjaga integritas kinerja pemerintah daerah. (Red)