Kabarsakti.com

Kakek 61 Tahun Terduga Pelaku Cabul Ditahan Polres Garut, AKP Joko: Perlindungan Anak Prioritas

Garut, KabarSakti.com – Sat Reskrim Polres Garut resmi menahan seorang pria berinisial A, 61 tahun warga Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., menyampaikan penahanan dilakukan pada Sabtu, (18/4/26) pukul 01.00 WIB, yang dilaporkan oleh D.H., (25), ibu dari korban, warga Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.

Berdasarkan keterangan korban, dugaan kekerasan seksual terjadi sebanyak tiga kali pada tahun 2025. Peristiwa pertama terjadi sekira pukul 20.30 WIB di rumah tersangka A. Dua kejadian berikutnya terjadi di sekitar rumah kosong tidak jauh dari masjid setempat.

“Korban diduga dipaksa dan diancam untuk melakukan hubungan tersebut sebanyak 3 kali serta dijanjikan uang tunai untuk jajan oleh pelaku,” ungkap AKP Joko.

Dalam setiap kejadian, tersangka diduga melakukan pemaksaan dan pengancaman terhadap korban agar tidak melapor. Kasus ini terungkap pada Rabu, (15/4/26) sekira pukul 23.00 WIB. ketika nenek korban menanyakan mengapa korban tidak mengalami haid selama dua bulan. Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya. Keluarga lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Garut.

“Setelah menerima laporan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Garut langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka A di kediamannya di Desa Maroko, Kecamatan Cibalong. Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Joko kepada awak media, Selasa 21 April 2026.

Tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (1), Ayat (2) huruf b dan d atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Barang bukti yang diamankan penyidik berupa 1 buah baju dress panjang lengan panjang warna pink motif kotak-kotak milik korban.

Polres Garut juga memastikan pendampingan psikologis terhadap korban bersama dinas terkait. Polres Garut mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual terhadap anak dan mengawasi aktivitas anak baik di lingkungan rumah, sekolah, maupun saat bermain. Pastikan anak berada di lingkungan yang aman.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah prioritas,” tegas AKP Joko Prihatin. (Abucek)

Exit mobile version