Dugaan Korupsi 11 Desa di Purwakarta, Ketua KMP: Hukum Tak Boleh Berhenti Tanpa Kejelasan
Purwakarta, KabarSakti.com – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) kembali angkat bicara terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di 11 desa yang dinilai tak memiliki kejelasan status hukum.
Setelah menerima surat balasan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta nomor B-1230/M.2.14/Fd.1/04/2026 pada Kamis (23/4/26), KMP pada hari ini, Jumat 24 April 2026 menyurati kembali dengan nomor 0251/KMP/PWK/IV/2026 perihal Tanggapan, Bantahan, dan Permintaan Sikap Hukum.
Ketua KMP, Zaenal Abidin, menyoroti fakta bahwa ratusan juta rupiah telah dikembalikan oleh para Kepala Desa, namun hingga kini kasus tersebut tidak pernah diuji melalui proses penyidikan yang utuh.
“Jika tidak ada masalah, mengapa uang dikembalikan?” tanyanya, menyoroti kegelisahan publik yang belum terjawab tuntas.
Alih-alih diproses secara pidana, perkara ini justru dikategorikan sebagai masalah “administratif” dan berhenti di tahap penyelidikan. Kondisi ini dinilai menciptakan ketidakpastian hukum, karena meski kerugian negara sudah ditutup, secara hukum tindak pidana tidak serta-merta gugur hanya dengan pengembalian uang.
Situasi semakin membingungkan lantaran muncul dua versi berbeda di masyarakat. Di satu sisi beredar isu perkara dihentikan, namun di sisi lain Kejaksaan menyatakan tidak pernah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).
“Jika tidak ada penghentian resmi, atas dasar apa perkara dianggap selesai? Dan jika tidak dilanjutkan, di mana proses pengujian hukumnya?” tegas pria yang akrab disapa Kang ZA ini.
KMP menilai jawaban yang diberikan Kejari selama ini belum menyentuh substansi utama, yaitu alasan mengapa kasus tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Oleh karena itu, dalam surat terbarunya, KMP memberikan batas waktu 7 hari untuk mendapatkan sikap hukum yang jelas.
KMP menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berada dalam “zona abu-abu”. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada kejelasan, KMP siap menempuh langkah lanjut mulai dari pengaduan ke Jamwas, Komisi Kejaksaan RI, Ombudsman, sengketa informasi, hingga praperadilan.
“Ini soal prinsip. Hukum tidak boleh berhenti tanpa kejelasan. Publik berhak tahu, penegak hukum wajib jawab. Transparansi bukan pilihan, ini kewajiban,” tandas ZA.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial demi menjaga integritas hukum di daerah. (Red)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.