Tasikmalaya, KabarSakti.com – Pemasangan infrastruktur jaringan kabel oleh pihak MyRepublic di wilayah Kelurahan Sambongjaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, tengah menjadi sorotan publik. Warga menduga adanya pelanggaran prosedur, mulai dari pemotongan (sunat) dana kompensasi hingga dugaan manipulasi dokumentasi.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, nilai kompensasi yang diterima perwakilan warga tidak sesuai dengan yang tertulis dalam dokumen resmi. Dalam satu kasus, warga hanya menerima uang sebesar Rp4 juta, namun pada berita acara yang ditandatangani di atas materai tertera nilai Rp7 juta.

Hal serupa juga terjadi di titik pemasangan lainnya. Warga mengaku hanya menerima Rp7 juta, padahal dalam surat pernyataan yang disahkan tertulis nilai Rp12 juta.

Menurut keterangan pihak vendor, pemotongan dana tersebut diklaim akan dibagikan kembali ke pihak perusahaan dan kebutuhan lapangan. Namun, hal ini dinilai merugikan warga yang sebenarnya menjadi pihak yang terdampak langsung.

Selain soal dana, warga juga mempertanyakan praktik dokumentasi yang dilakukan. Warga diwajibkan berfoto di depan banner bertuliskan CSR, seolah-olah dana tersebut digunakan untuk pembangunan fasilitas umum. Padahal, hingga saat ini, Senin 13 April 2026, belum ada realisasi pembangunan apa pun dari dana tersebut.

Dugaan pemalsuan dokumen ini dinilai sangat serius dan berpotensi melanggar hukum. Mengacu pada Pasal 391 sampai dengan Pasal 400 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023, setiap orang yang memalsukan surat atau dokumen yang dapat menimbulkan hak atau kerugian bagi orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera menindaklanjuti kasus ini agar keadilan bisa segera ditegakkan.

Saat dikonfirmasi terpisah melalui WhatsApp pada Senin (10/04/2026), perwakilan dari MyRepublic, Ratna R, merespons singkat.

“Terima kasih atas informasinya, saya akan tanyakan kepada vendor terkait,” ujarnya singkat.

Sementara itu, awak media juga mencoba menghubungi pihak vendor atas nama Mustopa, namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada respon yang diberikan. (Red)