Kabarsakti.com

Berkomitmen Memberantas Narkotika: Polres Garut Kembali Ungkap Peredaran Sabu

Garut, KabarSakti.com – Polres Garut berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial GG alias G (30), warga Kecamatan Garut Kota. Pelaku diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (23/4/26) sekira pukul 18.00 WIB di wilayah Kampung Sumbersari, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 4,97 gram dan netto 4,67 gram, satu pack plastik klip bening, serta satu unit handphone,” ujarnya saat di temui awak media, Sabtu 25 April 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial H yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Pelaku berperan sebagai perantara dalam pengambilan, penyimpanan, sekaligus membantu peredaran sabu di wilayah Garut.

“Pelaku mengaku telah beberapa kali menerima sabu sejak Januari 2026 dan mendapatkan imbalan berupa uang serta sebagian narkotika untuk dikonsumsi sendiri,” jelasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Polisi mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Abucek)

Exit mobile version