Tasikmalaya, KabarSakti.com – Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan, pemerasan, dan pengancaman yang terjadi pada Kamis (23/4/26) di Jalan Raya Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Modus operandi para pelaku cukup licik. Mereka awalnya berpura-pura sebagai pembeli rokok ilegal, lalu tiba-tiba mengaku sebagai petugas Bea Cukai. Dengan sikap intimidatif, mereka menakut-nakuti korban hingga bersedia menyerahkan sejumlah uang sebelum akhirnya dibiarkan pergi.
Dalam operasi pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap 8 tersangka serta menyita sejumlah barang bukti, antara lain kendaraan dengan plat nomor palsu, rompi dan atribut lengkap ala Bea Cukai, handphone, hingga dokumen palsu.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 492 dan/atau 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H., dalam keterangan resminya pada Kamis, 30 April 2026, mengimbau masyarakat agar semakin waspada terhadap modus kejahatan yang mengatasnamakan aparat atau instansi resmi.
“Kami mengajak masyarakat agar tidak mudah percaya dan segera melapor apabila menemukan hal mencurigakan, demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya. (Abucek)
