Dapur Radena Desa Sukapura Diduga Langgar Keputusan Kepala BGN RI
Tasikmalaya, KabarSakti.com – Sesuai Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional No.401.1 Tahun 2026, SPPG wajib melakukan transparansi dalam mengelola program tersebut dan Publik berhak mengetahui pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). SPPG Radena yang beralamat di Desa Sukapura, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya diduga kuat telah melanggar keputusan kepala BGN RI terkait transparansi.
Terbukti dilapangan adanya pembagian Menu MBG yang tidak memakai Lebel harga dan kualitas kandungan Gizi.
Berdasarkan informasi terbaru per awal 2026, BGN telah mengeluarkan aturan ketat menu dan harga dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menjamin trasparansi dan kualitas Gizi.
Kepala BGN telah memerintahkan kepada seluruh SPPG untuk mencantumkan Lebel harga dan Gizi.Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan mencantumkan Lebel harga dan kandungan Gizi pada setiap menu MBG. Transparansi harga di media sosial.
SPPG wajib mengunggah menu MBG dan harga bahan baku setiap hari di media sosial untuk transparansi, yang memungkinkan masyarakat ikut mengawasi.
Survei harga mingguan diatur dalam keputusan Kepala BGN RI No 401.1 Tahun 2025. Larangan Mark Up harga BGN menegaskan sanksi hukum bagi SPPG yang melakukan Mark Up harga atau mengurangi harga dibawah standar yang telah ditetapkan. Standar menu disusun berdasarkan Standar Angka Kecukupan Gizi(AKG) dari kementrian kesehatan dan susu tidak diwajibkan jika daerah tersebut tidak memiliki peternakan sapi perah.
Kebijakan ini diambil untuk mencegah Korupsi, memastikan kualitas makanan yang diterima siswa serta efisiensi.
Dikonfirmasi pada Minggu 15 Maret 2026, melalui WhatsApp, Agung pihak Dapur MBG mengatakan bahwa Menu makanan memakai Lebel harga dan kandungan Gizi, dengan mengirimkan foto menu yang di upload di medsos dan dilaporkan kepada BGN per 10 Maret 2026.
Namun, foto tersebut sangat berbeda dengan foto menu MBG yang dipertanyakan 12 Maret 2026. Pernyataan tersebut semakin mencurigakan, menu yang dilaporkan dan di publikasi hanya Menu tertentu.
Kepada pihak terkait/SPPI dan Badan Gizi Nasional (BGN) agar segera menindak lanjuti atau melakukan tindakan kepada SPPG yang diduga melanggar keputusan BGN dan Peraturan Presiden (Perpres) No.115 Tahun 2025, Tentang tata kelola penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis. (Red).
