Audiensi Soal Revitalisasi Sekolah Dibatalkan Sepihak, Dinas Pendidikan Terkesan Acuh Tak Tanggap.
Kab.Tasikmalaya, KabarSakti.com,-Forum Media dan Aktivis Transparansi secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya terkait pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 001/format/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026.
Dalam surat itu, menyampaikan adanya sejumlah informasi dan temuan di lapangan yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi langsung dari pihak Dinas Pendidikan terkait dugaan persoalan dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
Koordinator M. Mukhlis, sapaan akrabnya Papih Muda,menyebutkan terdapat beberapa dugaan yang menjadi perhatian pihaknya. Di antaranya dugaan pungutan dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam dokumen perencanaan dan kontrak kegiatan, hingga adanya penggiringan pekerjaan kepada pengusaha tertentu.
“Berdasarkan temuan kami di lapangan, ada dugaan pengondisian atau pengarahan oleh oknum pegawai agar pekerjaan dilaksanakan oleh pihak ketiga tertentu,” ujar Mumu kepada wartawan.
Ia menegaskan, pengajuan audiensi tersebut merupakan bagian dari upaya kontrol sosial untuk memastikan penggunaan anggaran pendidikan berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari praktik yang berpotensi melanggar hukum.
“Kami berkomitmen menjaga integritas institusi pendidikan serta menguatkan fungsi kontrol sosial masyarakat sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Namun demikian, rencana audiensi yang telah diajukan disebut dibatalkan sepihak oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya. Alasan kesibukan disebut menjadi dasar pembatalan agenda yang sebelumnya telah diagendakan.
Mumu menilai pembatalan tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme administrasi yang semestinya. Menurutnya, penolakan atau pembatalan audiensi hanya disampaikan secara lisan.
“Kami menyampaikan surat, seharusnya dibalas dengan surat juga. Ini institusi pemerintah yang sudah jelas aturan dan prosedur administrasinya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sapras) Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, Qika Prakawa saat ditemui mengaku tidak mengetahui adanya agenda audiensi yang dilayangkan.
“Saya tidak mengetahui, suratnya pun tidak melihat karena tidak ada disposisi dari pimpinan,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya terkait pembatalan audiensi tersebut maupun tanggapan atas sejumlah dugaan permasalahan Revitalisasi sekolah tersebut.
Dudi KS

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.