Jakarta, KabarSakti.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan pernyataan tegas menolak wacana yang mengusulkan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Keberatan ini disampaikan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta pada Senin, 26 Januari 2026. Dalam kesempatan tersebut, Listyo mengungkapkan bahwa ia telah menerima pesan singkat yang menawarkan peluang pembentukan Kementerian Kepolisian dengan dirinya sebagai menteri. Namun, ia dengan tegas menolak skema tersebut karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip kelembagaan Polri pasca-Reformasi.
“Di hadapan bapak dan ibu sekalian, serta seluruh jajaran, saya menegaskan bahwa saya menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Bahkan, jika saya harus menjadi menteri kepolisian, lebih baik saya menjadi petani,” terang Listyo.
Ia menilai bahwa penempatan Polri di bawah kementerian dapat mengurangi independensi institusi kepolisian. Selain itu, perubahan struktur tersebut tidak hanya berdampak pada Polri, tetapi juga pada efektivitas penyelenggaraan negara serta posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.
Listyo menambahkan, jika harus memilih antara mempertahankan posisi Polri langsung di bawah Presiden atau membentuk Kementerian Kepolisian, ia lebih memilih untuk mengundurkan diri sebagai Kapolri.
“Jika kita hadapkan pilihan, apakah polisi tetap di bawah Presiden atau di bawah kementerian, saya lebih memilih untuk dicopot dari jabatan Kapolri,” ujarnya.
Listyo menegaskan, secara konstitusional dan historis, Polri memang dirancang untuk berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Hal ini memungkinkan Polri menjalankan tugas secara lebih optimal tanpa hambatan birokrasi tambahan.
“Posisi ini sangat ideal karena Polri dapat beroperasi dengan lebih maksimal dan fleksibel,” imbuhnya.
Listyo juga mengingatkan, sejak Reformasi 1998, Polri telah dipisahkan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang menjadi titik awal pembenahan doktrin, struktur organisasi, serta sistem akuntabilitas Polri menuju konsep kepolisian sipil.
Dalam konteks hukum tata negara, ia merujuk pada Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menempatkan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan, serta memperkuatnya melalui TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang mengatur bahwa Polri berada di bawah Presiden, termasuk mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dengan persetujuan DPR RI.
Listyo menegaskan bahwa karakter Polri berbeda dengan TNI, terutama dalam doktrin dan pendekatan tugas. “Polri mengusung doktrin ‘to serve and protect’, bukan ‘to kill and destroy’. Ini yang membedakan TNI dan Polri, di mana Polri bertanggung jawab terhadap keamanan,” ujarnya.
Berdasarkan berbagai pertimbangan ini, Kapolri menilai struktur Polri saat ini sudah sesuai dengan amanat Reformasi dan konstitusi. “Dengan kondisi yang ada, sangat ideal jika Polri tetap berfungsi seperti saat ini,” tegas Listyo. (Abucek)
